Penasehat hukum pemohon Muktamar usai persidangan menanggapi putusan diatas. Dia berkomentar permohonan yang dikabulkan majelis secara yuridis telah membantah argumentasi hukum Jaksa yang menyatakan tidak adanya unsur kerugian Negara dalam kasus K2.
“Fakta hukum yang tidak bisa terbantahkan melalui putusan praperadilan, dan tidak ada alasan bagi Jaksa untuk tidak menyatakan P21 terhadap berkas perkara K2,” pungkas Muktamar. (my).