SUARABBC, Dompu – Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi perekrutan CPNS Kategori II (K2) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, hari ini 29 Juli 2019 mulai digelar.
Namun, sidang praperadilan tersebut diguncang demo dari elemen masyarakat Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) Kabupaten Dompu.
Demo Arak tersebut maksudnya memberikan dukungan moril kepada penegak hukum yang menangani kasus korupsi CPNS K2, terutama Hakim PN Dompu yang menyidangkan praperadilan.
Anas, dalam orasinya mengatakan bahwa penetapan tersangka dalam kasus K2 sudah lama, namun faktanya hingga kini para tersangka belum juga ditahan. Dirinya meminta kepastian dan keadilan hukum dari proses yang sudah berjalan lama. “Penetapan para tersangka sudah 3 tahun lebih, penegak hukum harus beri kepastian dan keadilan,” harap dia.
Orator lainnya Kismanto berteriak secara yuridis hukum para tersangka masih tetap berkeliaran. “Tersangka K2 harus segera ditahan,” desak Kis usai berorasi.
Sidang praperadilan itu menggugat kinerja aparat hukum mulai dari Polres Dompu, Polda NTB, Mabes Polri, Kejati NTB dan KPK.
Sidang tersebut dipimpin hakim tunggal Sahriman Jayadi, S.H.,M.H. dengan panitera pengganti Heri Supriyadin, S.H. (my).