SUARABBC, Dompu – Muktamar selaku pemohon praperadilan melawan KPK dan Mabes Polri Cs terkait kasus dugaan korupsi CPNS K-II Dompu, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat yang menyidangkan permohonannya harus berani dan tegas, mengingat termohon yang disidangkan adalah institusi besar yakni KPK, Mabes Polri, Polda NTB, dan Kejati NTB.
“Karena permohonan saya menyangkut kasus besar yang menyeret Bupati Dompu H. Bambang M. Yasin sebagai tersangka dan melawan institusi besar tadi, maka Majelis Hakim tidak boleh main-main, mereka harus profesional mengedepankan obyektivitas, karena sangat rawan bisa diintervensi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, terutama mereka yang sengaja ingin menggagalkan proses penegakan hukum,” ujarnya pada Rabu, 3 Juli 2019.
Didalam menyidangkan nanti, Hakim juga harus jujur menegakkan kebenaran dan keadilan, mengingat praperadilan yang diajukan merupakan kasus serius dan menyita perhatian publik selama ini. “Kalau Hakim takut dosa dan takut masuk neraka, pasti mereka akan profesional,” katanya.
Muktamar menegaskan, permohonan praperadilan ini sebenarnya bukanlah sebagai bentuk kebencian, melainkan bentuk kecintaan yang besar terhadap Bumi Nggahi Rawi Pahu.
Berbicara penegakan hukum, maka sudah menjadi kewajiban bagi penegak hukum untuk berjalan sesuai dengan rel penagakan hukum sehingga tidak menimbulkan imej negatif ditingkat masyarakat.
“Para pihak yang menjadi termohon jangan merasa risih dengan adanya praperadilan yang kami ajukan, karena tujuan utama adalah sebagai fungsi kontrol dan mendukung kinerja para termohon agar bersikap dan berjalan sesuai rel penegakan hukum, dan segera bawa persoalan kasus dugaan tindak pidana korupsi CPNS K-II Dompu di impahkan ke Pengadilan Tipikor,” pungkas Muktamar. (my).