Editor, Dompu – AW, warga Dusun Doromelo, Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat hampir tewas dihakimi massa karena diduga merampok di kios depan rumahnya milik Rusdianto (38) warga Dusun Pade Suke, Desa Kampasi, Kecamatan Manggelewa pada Rabu, 20 Januari 2021 sekitar pukul 22.15 Wita.
Paur Subbag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah mengisahkan aksi nekat laki-laki 23 tahun itu terjadi kala Rusdianto masih jualan di kios, tiba tiba AW datang mengambil paksa sejumlah uang yang berada didalam laci meja kasir.
Rusdianto kaget dan berusaha menghalangi, namun AW membentak Rusdianto bahkan mengancam akan membunuh, karena takut akan ancaman itu Rusdianto pun lari keluar dan berteriak meminta tolong pada warga.
Kontan, warga yang mendengarkan teriakan Rusdianto bergegas mendatangi kediaman korban. Melihat warga yang datang, AW pun panik dan masuk bersembunyi ke dalam rumah Rusdianto. Warga yang sudah berada di tempat kejadian langsung mencari pelaku. Naas dialami pelaku, warga menghakiminya hingga babak belur.
Mendapat laporan warga, anggota Polsek Manggelewa dipimpin AIPTU Ida Ramdhani segera mendatangi TKP dan berupaya mengevakuasi AW dari amukan massa, upaya persuasif dan pendekatan yang dilakukan Polisi berhasil meyakinkan warga sehingga AW berhasil diamankan.
Setelah berhasil dievakuasi dari serangan maut, AW dan barang bukti berupa uang Rp. 2. 800.000 serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio digelandang ke Mapolsek Manggelewa untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, AW dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penkara,” terang Hujaifah, Kamis, 21 Januari 2021