SUARABBC, Dompu – Sejumlah produsen beras kemasan di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, diketahui masih menggunakan kemasan, merek, dan logo tak berizin atau illegal. Padahal mereka menjual beras kemasan tersebut sudah berjalan sekitar 5 tahun. Beras kemasan dijual kepada distributor.
Produsen yang melanggar ketentuan tentang kemasan, merek, dan logo adalah penggilingan besar CV. Putra Indonesia (Baba Ingko) dan CV. Lancar Abadi.
Temuan kemasan beras illegal itu di toko Bintang Jaya, Duta Sembako, Toko Mutiara toko dan Populer selaku distributor. Hal itu terungkap dalam tinjauan lapangan DPRD Dompu pada hari Kamis, 18 Juli 2019.
DPRD turun bersama Bulog Dompu, Dinas Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, dan Forum Bersama Rakyat dan Konsumen Indonesia (Forbes R&K). Saat tinjau lapangan, para pemilik toko mengakui beras kemasan yang mereka jual, dibeli dari produsen tersebut diatas.
Ini temuan pada produsen beras diatas :
Produsen CV. Putra Indonesia (PI)/Baba Ingko (Desa Mangge Asi)
Baba Ingko memiliki penggilingan beras dalam skala besar dan moderen untuk menggiling beras kemasan yang akan dijual. Beras kemasan yang dijual ada dua yaitu beras Rastra hasil kerjasama dengan Bulog dan beras penjualan umum. Alat penggilingan beras sekaligus dengan timbangannya dibeli tahun 2007, namun terakhir di tera atau kalibrasi tahun 2013, dan setelah itu tidak pernah di kalibrasi lagi sampai sekarang.
Kemudian, kemasan beras bermerek Dua Kelinci, Kucing, Walet, Lele dan Ayam Jago yang dipakai pengusaha tersebut dipesan dari Surabaya dan tidak berizin.
Antara kemasan dengan jenis beras tidak sesuai. Misalnya, pada kemasan ditulis beras super (premium) namun faktanya jenis beras yang dikemas adalah jenis medium.
Atas temuan mesin timbang atau takar yang sudah 6 tahun terakhir tidak di kalibrasi, Baba Ingko mengelak, “Kita mau KIR, KIR sama siapa?.
Kemudian mengenai izin kemasan, dia menjelaskan bahwa tahun lalu ada pihak dari Provinsi yang datang mengecek dan mengurus, pada waktu itu dijanjikan hasilnya akan dikirim. “Mereka janjikan waktu itu akan dikirim hasilnya,” ujar Baba Ingko di gudang nya.
CV Lancar Abadi (Jalan Abubakar)
Temuan di produsen ini sama dengan temuan di Putra Indonesia, mereka menggunakan kemasan merek Dua Kuda, namun merek. logo, dan kemasan nya tidak berizin. “Kemasan kami buat sendiri, dan belum terdaftar,” jawab salah satu penanggung jawab.
Adanya perbedaan kemasan dengan beras dalam kemasan. Misalnya, kemasan ditulis beras super atau premium, sedangkan isinya beras medium. Hal itu terbukti dari harga yang mereka jual.