Dari kemasan itu, dalam UU menurutnya mengatur maksud dari kemasan beras yaitu keamanannya, material didalamnya terjamin kualitasnya. “Kalau kemasannya saja sudah melanggar, maka tidak tertutup kemungkinan isi nya (Beras) bermasalah juga,”.
Katanya, para produsen tersebut diduga kuat melanggar ketentuan UU no 2 thn 1981 tentang Metrologi legal, alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan lainnya. Bagi pelanggar aturan tersebut dikenakan pidana ancaman hukuman 1 tahun kurungan badan dan denda Rp. 50,000,000 Rupiah. Dan uji label dan kemasan beras yang harus dipatuhi dengan mengacu kepada PP RI No : 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, dan Permendag RI No : 59 Tahun 2018, tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras dan Peraturan Menteri Perindustrian RI No : 24/M-IND/PER/2/2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada kemasan pangan dari Plastik. Serta kepatuhan tata niaga pendaftaran merk dagang sesuai UU Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Grafis.
Ketentuan pasal 4 Permendag RI No; 59 Tahun 2018 ayat (1) tentang Kewajiban pengemas beras ayat (2) Label sebagaimana ayat 1, wajib memuat keterangan paling sedikit mengenai ; a) Merek. b). Jenis Beras, berupa premium, Medium, atau Khusus, termasuk porsentase butir patah dan derajat sosoh beras. c). Keterangan campuran dalam hal beras dicampur dengan beras varietas lain. d). Berat/isi bersih atau netto dalam satuan kilogram atau gram. e). Tanggal Pengemasan, dan f). Nama dan alamat pengemas beras atau importer beras.
Ayat (3) Pelaku Usaha wajib mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara lengkap dan benar.
Ayat (4) Selain Label sebagaimana pada pasal (1) kemasan yang menggunakan plastic wajib mencantumkan logo tara pangan dan Kode Daur Ulang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pelanggaran terhadap hal tersebut dikenakan pasal 12 ketentuan di atas maka bagi pelaku usaha dapat dicabut ijin usahanya serta penarikan beras dari peredarannya.
Adanya unsur kesengajaan dari para produsen itu yang tidak mau mengurus izin kemasan, Boy menduga bahwa mereka menghindari pajak dan restribusi, selain itu diduga kuat untuk mengelabui konsumen.
Ketua DPRD Dompu BK Didi Wahyudi yang turut dalam tinjauan lapangan menegaskan dirinya akan mendorong terbentuknya Pansus di DPRD. “Kita akan buatkan Panitia Khusus mengingat pelanggaran yang dilakukan produsen merupakan pelanggaran serius dan besar karena menyangkut komoditi strategis,”.