SUARABBC, Dompu – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat Ir. Wahidin, M.Si., dalam waktu dekat berencana akan melakukan patroli penertiban alat tangkap ikan jaring waring (pukat harimau, red) yang digunakan para nelayan, bersama pihak Kepolisian.
Hal itu dilakukan, karena dianggap adanya waring ini merusak habitat dari ekosistem ikan dan perairan yang ada, untuk itu, dalam waktu dekat Muhidin akan menggandeng pihak Kepolisian bersamanya untuk melakukan penertiban alat tangkap ikan para nelayan khusunya yang ada di Kecamatan Dompu dan Kecamatan Woja.
“Memang itu adalah alat (jaring waring red) yang dilarang berdasarkan aturan, untuk itu kami dalam waktu dekat akan turun ke lapangan bersama Polisi untuk melakukan peneguran terhadap para nelayan itu,” kata dia, Kamis, 17 Oktober 2019.
Lebih lanjut Wahidin mengatakan, dengan rencana peneguran ini, dirinya mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak polsek untuk sama-sama melakukan Patroli yang direncanakan.
“Kemarin kami sudah sepakat dengan Kapolsek Woja, dan kami sudah menyiapkan armada yang khusus kita gunakan untuk Patroli,” ungkapnya.
Penertiban pukat harimau yang direncanakan DKP sekarang bukan hal yang mendadak dilakukan, namun sudah jauh hari direncanakan. Bahkan sebelumnya DKP sudah memberikan pemahaman terhadap para nelayan supaya penggunaan pukat harimau harus dihentikan.
“Kami sudah lakukan sosialisasi, memanggil semua nelayan dan diberikan pemahaman supaya tidak menggunakan alat tangkap harimau. Nantinya juga akan kita ganti dengan alat tangkap yang lain,” ujarnya. (Sp).