EDITOR, Dompu – Setelah sengketa Pilkada melawan KPUD Dompu, Nusa Tenggara Barat dimenangkan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Syaifurrahman Salman – Ikha Rizky Veryani (SUKA), muncul analisa terkait peluang upaya banding atau kasasi oleh KPUD Dompu.
Menyikapi analisa yang sudah terlanjur beredar itu, hari Sabtu, 10 Oktober 202, kuasa hukum SUKA Kisman Pangeran menjelaskan bahwa putusan Bawaslu Kabupaten Dompu atas permohonan penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu tahun 2020 yang diajukan oleh Paslon SUKA yang telah dibaca oleh majelis musyawarah tanggal 10 Oktober 2020 bersifat mengikat, ini sesuai dengan ketentuan pasal 57 Per-Bawaslu no. 2 tahun 2020 yang berbunyi “Putusan Bawaslu Provinsi dan putusan Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan bersifat mengikat”.
Frase “mengikat” dalam pasal 57 diatas bermakna ketika putusan dibaca oleh majelis musyawarah maka ketika itu lahir kekuatan mengikat dari putusan tersebut (verbindende kracht). Sehingga putusan majelis musyawarah tersebut memiliki kekuatan mengikat secara hukum terhadap semua komponen bangsa (in cassu pemohon, termohon beserta seluruh masyarakat) termasuk obyek yang disengketa.
Kemudian, apakah terhadap putusan tersebut bisa dilakukan upaya hukum banding atau kasasi ?
Kisman menjawab, landasannya harus merujuk pada asal 61 ayat (2) Per-Bawaslu no.2 tahun 2020 yang menyatakan “Putusan Bawaslu Kabupaten/Kota atas musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota wajib ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja.
Berdasarkan norma pasal 61 diatas lanjut dia, jelas dan terang putusan majelis musyawarah tidak boleh dilakukan upaya hukum banding ataupun kasasi dimanapun dan dengan alasan apapun.
“Hal ini berarti menjadi wajib bagi termohon in cassu KPU Dompu untuk menjalankan putusan tersebut secara tegak lurus,” imbau Kisman dalam pesan whatsapp-nya.
Kepada Editor, salah satu tim hukum SUKA itu menyampaikan harapannya kepada semua elemen agar memberi ruang bagi KPUD Dompu untuk bekerja menindaklanjuti putusan majelis musyawarah dengan menjunjung tinggi prinsip fiat justitia ruat coloem.
KPU tindaklanjuti putusan Bawaslu
Menyikapi keputusan Bawaslu, ketua KPUD Dompu Arifuddin mengatakan, sesuai ketentuan pasal 144 ayat 1 dan 2 UU no 16 tahun 2020 bahwa putusan Bawaslu mengenai sengketa pemilihan merupakan putusan bersifat mengikat.
“Karena bersifat mengikat, maka di ayat 2 ditegaskan KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu mengenai sengketa paling lambat tiga hari kerja,” terangnya.