EDITOR, Dompu – Pasca Bawaslu Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat mengabulkan semua permohonan pasangan Syaifurrahman Salman – Ika Rizky Veryani, dalam pembacaan putusan sidang adjudikasi sengketa Sabtu, 10 Oktober 2020, KPUD Dompu siap melaksanakan keputusan Bawaslu tersebut.
Ketua KPUD Dompu Arifuddin dalam pesan pribadinya mengatakan, sesuai ketentuan pasal 144 ayat 1 dan 2 UU no 16 tahun 2020 bahwa putusan Bawaslu mengenai sengketa pemilihan merupakan putusan bersifat mengikat.
“Karena bersifat mengikat, maka di ayat 2 ditegaskan KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu mengenai sengketa paling lambat tiga hari kerja,” terangnya.
Sambung Arifuddin, pihaknya menunggu salinan keputusan dari Bawaslu Kabupaten Dompu dan akan segera membahas dalam rapat pleno internal.