SUARABBC.COM, Dompu – Sejumlah pengurus DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, melampiaskan amarahnya dengan berusaha membakar Sekretariat (Rumah PAN Dompu) hingga melakukan penyegelan.
Aksi itu dilakukan didalam rapat harian diperluas dengan agenda konsolidasi kepartaian disemua tingkatan dan persiapan menghadapi Pilkada Kabupaten Dompu tahun 2020, yang dilaksanakan di rumah PAN, jalan Udang, Kelurahan Bali Satu, Kecamatan Dompu, Ahad, 01 Maret 2020.
Pantauan media ini di lokasi kejadian, rapat yang dipimpin oleh Sekretaris DPD PAN Dompu Ikhwayuddin AK dan dihadiri oleh Pelaksana tugas (Plt) ketua DPD PAN Dompu H. Saiful Insan itu mulai dibuka sekitar pukul 14.55 Wita dari jadwal undangan pukul 14.00. Ketika rapat dimulai, Wakil Sekretaris PAN Dompu Suryadin Gufran langsung menginterupsi agar rapat tidak boleh dilanjutkan karena peserta rapat (pengurus) belum memenuhi jumlah minimal alias korum. Suryadin mengusulkan agar rapat di pending selama 30 menit sembari menunggu pengurus yang datang. Usulan Suryadin dilemparkan pimpinan rapat ke forum. Bendahara DPD PAN Dompu Zulkifli Umar kemudian mengusulkan agar rapt dilanjutkan setelah Shalat Ashar atau pukul 4 sore. Usulan tersebut diamini peserta rapat lainnya. Akhirnya keputusan rapat dilanjutkan selesai Ashar.
Rapat kembali dibuka setelah para pengurus melaksanakan shalat Ashar. Usai dibuka secara resmi oleh pimpinan rapat, hujan interupsi mulai menggema dan situasi mulai memanas.
Suryadin dan Zulkifli langsung berebut interupsi. Keduanya keberatan dan menolak rapat dilanjutkan. Alasannya bahwa pemberhentian ketua DPD Dompu Yuliadin, S.Sos yang diikuti penunjukan Plt ketua oleh ketua DPW PAN NTB Muazim Akbar cacat hukum, sehingga rapat juga tidak sah alias cacat hukum. Selain cacat hukum, pemberhentian ditengarai sarat kepentingan pribadi ketua DPW dalam menghadapi Muswil.
“Rapat tidak bisa dilanjutkan pimpinan, karena pemberhentian ketua DPD Dompu telah mencederai hati dan perasaan kami. Saya bacakan SK nya, `Bahwa demi menegakkan nilai yang disebut pada butir a diatas, apabila ada kader yang melanggar nilai-nilai etika, moral, anggaran dasar dan peraturan partai lainnya harus diberikan tindakan tegas’, saya pun bertanya apa ada putusan pengadilan atau keputusan partai sebelumnya yang menyatakan ketua Yuliadin bersalah dalam hal ini? ucap Yadhin.
Usai Yadhin membaca SK pemberhentian Yuliadin bernomor : PAN/15/A/Kpts/K-S//155/II/2020 itu, Zulkifli melanjutkan, menurut AD/ART dan peraturan organisasi yang baru pasca kongres V PAN di Kendari mengatur bahwa yang berhak memecat atau memberhentikan ketua DPD adalah DPP.
Dan dalam hal pemberhentian Yuliadin, DPP sudah memerintahkan agar SK dimaksud dicabut dan posisi Yuliadin dikembalikan. Dirinya juga menyayangkan sikap DPW selama ini yang rajin menggelar Musdalub dan menunjuk Plt ketua. “Mau dibawa kemana partai ini kalau DPW seenaknya menggelar Musdalub dan menunjuk Plt, padahal berdasarkan AD/ART dan peraturan organisasi yang baru, bahwa yang berhak memberhentikan DPD yaitu DPP. Dan saat ini para pengurus dan sesepuh di tingkat DPP sedang melakukan konsolodasi dan lobi-lobi pasca kongres kemarin,” sambil menangis.
“Ini organisasi politik, bukan perusahaan, sehingga tidak bisa seenaknya ketua DPW main pecat pengurus,” kembali Zulkifli mengeluarkan amarahnya.