SUARABBC, Dompu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat menggelar rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati, akhir tahun anggaran 2018, Selasa, 2 April 2019.
Rapat paripurna dipimpin ketua DPRD Yuliadin Bucek, dan dihadiri lebih dari setengah dari total anggota DPRD. Rapat tersebut dinyatakan memenuhi quorum dan terbuka secara umum.
LKPJ disampaikan langsung oleh Bupati Dompu H. Bambang M. Yasin dalam pidatonya dihadapan pimpinan dan seluruh anggota DPRD Dompu, serta pejabat teras lingkup Setda Dompu, pimpinan SKPD, dan Forkopinda.
Penyampaian LKPJ Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat merupakan agenda konstitusional tahunan yang secara yuridis formil diatur dalam UU nomor 3 tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah kepada DPRD.
Selain itu, LKPJ merupakan informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat. Dalam pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2007 juga diatur bahwa LKPJ akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (Tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir, sehingga sesuai keptusan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Dompu, penyampaian LKPJ tersebut diagendakan pada tanggal 2 April 2019.
Usai Bupati menyampaikan LKPJ, dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Raperda untuk tahun anggaran 2019. (/*).