SUARABBC, Dompu – Seorang terduga pengedar narkoba di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, berinisial FM, 23 tahun, warga Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, berhasil diciduk oleh tim Resmob, Sub Den 3, Detasemen A, Kabupaten Dompu, Jum’at, 25 Januari 2019. Dalam operasi penangkapannya, barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu sabu-sabu seberat 20 gram dan ganja sekitar 1 kilogram.
Terduga pengedar ditangkap ketika hendak melakukan transaksi dipusat pertokoan pasar atas Dompu. Dalam aksinya terduga mengendarai mobil merek Datsun, warna abu-abu, dengan nomor polisi F 1765 FU. Dalam proses penangkapan itu mobil nya pun ikut digeledah.
Penangkapan FM terjadi sekitar pukul setengah 6 sore, dimana suasana pasar masih terlihat ramai, sehingga penangkapan tersebut menjadi heboh karena ditonton warga.
Setelah berhasil meringkus terduga pengedar, tim Resmob kemudian menggelandang FM ke Mako Brimob untuk menjalani pemeriksaan awal. Setelah diperiksa terduga pengedar itu lalu diserahkan ke Polres Dompu.
Operasi dipimpin langsung Wakil Komandan (Wadan) Brimob Dompu Inspektur Dua M. Jasuli Ramadhan, dan mendapat perhatian masyarakat luas.
Usai penangkapan, Wadan Brimob menegaskan dirinya tidak main-main dalam pemberantasan kejahatan narkoba. “Operasi tidak sampai disini, kami akan terus memburu para penjahat narkoba,” tegas dia.
Untuk diketahui, selama bertugas kurang lebih dua bulan di Dompu, Wadan Ramadhan sudah berhasil meringkus 2 terduga kasus narkoba, sebelumnya yang bersangkutan berdinas di Kompi Brimob Bima. (my).