“Atas kejadian tersebut AW merasa sakit dibagian selengkangannya saat buang air kecil, setelah menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya. Atas kejadian yang menimpa anaknya, kemudian orang tua AW melaporkan peristiwa ini ke Polresta Mataram,” jelasnya.
“Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka (GE) yaitu pasal 81 (1) Jo 76 D atau pasal 82 (1) Jo 76 E UU no 36 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 pelaku di kenakan hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tutup Kadek.