Pengakuan tersangka terkait barang haram dimaksud untuk di konsumisi sendiri. Namun anehnya, kalau dilihat secara gamblang saja kata dia, barang 24,09 gram kalau untuk konsumsi pribadi tidak masuk akal. “Penuh tanda tanya besar soal itu,”.
Pihaknya khawatir kalau nanti terlalu lama dalam berproses dan tidak segera diselesaikan, maka tidak segara ada kepastian hukum. “Jadi setidaknya ada kepastian hukum terhadap yang bersangkutan bagaimana statusnya. Seandainya dalam persidangan terungkap ada peran yang lain, bisa ditindak lanjut,”.
Diungkapkan, barang tersangka asalnya dari Kalimantan Barat, hal itu terihat dari paket pengiriman menggunakan ekspedisi JNE. “Kalau kita melihat, kan disitu pengiriman melalui JNE, disitu dari Kalimantan Barat. Kalau melihat dari modus modus sebelumnya, saya menanganinya juga di Sumbawa, itu barangnya dari Kalbar,” terang Fedi.
Artinya dari sini jajarannya melihat peta pengiriman itu ternyata juga Kalbar sebagai salah satu daerah pengirim, karena beberapa kali ditangani kasus sebelumnya, kiriman barang berasal dari Kalbar.
Bisa jadi juga Kalbar adalah daerah transitnya saja, karena setiap daerah kan seperti kita tahu ada titik titik daerah yang memiliki peran untuk peredaran narkotika. Kalau kita melihat di Kalbar ini tidak begitu jauh juga dari daerah perbatasan juga, jadi bisa saja itu barang dari sana.
Menurut Jaksa, ancaman maksimal tersangka sampai hukuman mati sesuai pasal 114 ayat 2. Pengenaan pasal berdasarkan tabel skoring barang bukti dan denda.
Dalam penerapan pasal, ada hal yang meringankan dan memberatkan tersangka, didalamnya juga diperhitungkan barang buktinya, apakah memungkinkan untuk hukuman maksimal.
Supardin Sidik, S.H., M.H., yang mendampingi tersangaka di Kejaksaan mengatakan untuk sementara dirinya mendampingi tersangka untuk tahap II di Kejaksaan, sedangkan pendampingan di PN tergantung ibu Marliyah. “Kalau beliau memberikan kesempatan untuk penandatanganan surat kuasa khusus pendampingan di PN, maka kami advokat tidak boleh menolak. Penunjukan oleh Kejaksaan.
Dalam pengambilan keterangan oleh Jaksa Mila, tersangka mengaku sebagai istri Polisi, yang saat ini sedang berdinas di salah satu sektor di Dompu. “Apa pekerjaan suaminya?, Polisi. tugas dimana?, di Polsek,” jawab MR dari pertanyaan yang diajukan Jaksa perempuan tersebut. (my).