Mataram, EN – Diduga sindikat peredaran narkoba, kakak beradik asal Rembiga, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat inisial MG (25), SD (32), dan SM (37), ditangkap Polisi.
Penangkapan trio bersaudara dilakukan tim Satresnarkoba Polresta Mataram di bawah kendali Ajun Komisaris I Made Yogi Purusa Utama, pada Minggu malam (6/06/2021), di jalan Lombok, Lingkungan Rembiga Utara, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang.
Kapolresta Mataram Kombes Heri Wahyudi dalam jumpa pers Selasa mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang dilanjutkan dengan kegiatan penggerebekkan dirumah terduga.
Dari hasil penggerebekan, terungkap ketiganya sedang bersama dua pria terduga pengedar narkoba, mereka yang berinisial AJ dan M berasal dari Midang, Kabupaten Lombok Barat.
Saat tim datang, mereka ber lima berusaha kabur melalui pintu belakang. Ternyata aksi Kepolisian sudah terendus mereka yang mengamati kedatangan anggota melalui kamera CCTV di depan rumah.
Meskipun demikian lanjut Heri, tim berhasil mencegah mereka kabur. Barang bukti yang berkaitan dengan narkoba berhasil diamankan. Alat skop sabu dan pembungkusnya ditemukan berserakan di lantai rumah. Diduga saat tim datang, mereka sedang memecah barang.
“Terkait asal usul barang, penyidik masih terus mendalami dari keterangan para pelaku,” ujar Heri.
Yogi menambahkan, selain barang bukti di lantai rumah, ada juga yang ditemukan di kamar mandi yakni satu poket klip plastik berisi serbuk kristal putih ditemukan. Terlihat juga air dalam bak mandi keruh, diduga sabu-sabu dilarutkan dalam air ketika Polisi datang.
“Kami menduga mereka membuang sabu yang dipecah ke dalam bak mandi. Selain itu, anggota juga menemukan barang bukti sabu yang tersembunyi rapi di atas genteng. Setelah barang ditimbang, berat seluruhnya mencapai 10 gram,” kata Yogi.
Penggerebekan juga berhasil mengamankan uang tunai Rp. 6,8 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba, telepon genggam, serta alat timbang.
Kini mereka berlima telah mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Mataram, dimana pemeriksaannya masih berlanjut.
Terakhir urai Yogi, dari hasil pemeriksaan sementara, kelimanya terancam Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika yang ancaman pidana paling singkat 20 tahun penjara.