Dompu [EDITOR I News] – Nasib kasus dugaan korupsi pada perkara pembayaran tanah kantor BPP Pertanian, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat kini mulai terang.
Jika selama ini publik masih mempertanyakan keberlanjutan proses hukumnya di unit tindak pidana korupsi Polres Dompu, dimana penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada para pihak, namun sekarang Kapolres Dompu Ajun Komisaris Besar Zulkarnain sudah memberikan jawaban.
Saat diwawancara di Mapolres, Kamis (30/11), Zulkarnain menyatakan kalau tidak ada jalan keluar apalagi saat dilakukan mediasi antara pihak terkait, maka perkara akan dilanjutkan.
“Kalau gak ada jalan keluar, naikkan saja kasusnya. Untuk detailnya tanyakan ke Kasat Reskrim,” tegas dia.
Informasinya, perkara ini pernah dilakukan mediasi dengan para pihak sebanyak 3 kali di pengadilan negeri Dompu namun selalu gagal. Terakhir bulan lalu dilakukan mediasi di Polres Dompu, namun tetap menemui jalan buntu.
Seperti diketahui, kasus dugaan salah bayar yang dilakukan Pemkab Dompu untuk pengadaan tanah yang saat ini digunakan untuk Kantor BPP Kecamatan Dompu, di Jalan Sepotong Kelurahan Bali Satu, sempat menyita perhatian publik. Dimana, Pemkab Dompu yang kalah gugatan perdata di PN Dompu, membayar sebesar Rp.1,080 miliar kepada bukan pemilik hak. Pembayaran dilakukan sekitar bulan Februari tahun 2022 lalu.
Awalnya, terjadi sengketa tanah tersebut atas nama Wahab. Wahab melalui kuasanya melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Dompu. Hasilnya, Pengadilan Negeri Dompu, memenangkan gugatan Wahab dan memerintahkan Pemkab Dompu untuk membayar harga tanah itu, senilai Rp1,080 miliar. Celakanya, Pemkab Dompu, tidak membayar langsung ke pemilik tanah, melainkan ke kuasanya.
Tidak diketaui apa persoalannya, pemilik tanah membawa kasus ini ke ranah pidana. Sebab, Wahab mengaku tidak menerima uang pembayaran sepeserpun.