Sambutan Bupati Dompu Pada Acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Dompu Sekaligus Tanggapan Pemerintah Daerah Atas Laporan Hasil Pembahasan BapemPerda Terhadap Raperda Usulan Pemerintah Daerah dan Raperda Inisiatif DPRD
***
Puji syukur mari kita panjatkan kepada Allah SWT atas segala limpahan rahmat, taufiq, dan hidayah-Nya kepada kita semua sehingga kita dapat hadir ditempat ini dalam keadaan sehat wal afiat. Shalawat dan salam atas junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW yang telah memberikan petunjuk bagi keselamatan hidup kita, sehingga dengannya kita dapat menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Dompu hari ini.
***
Pada kesempatan sidang paripurna istimewa Kabupaten Dompu yang terhormat ini, saya mewakili Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Dompu mengucapkan terima kasih serta mengapresiasi yang tinggi kepada ketua, wakil ketua, serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Dompu yang telah membahas dan menerima lapora keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Dompu tahun anggaran 2018, yang beberapa waktu yang lalu telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Dompu, yang juga telah menerima dan membahas delapan Raperda, baik yang diajukan oleh Pemerintah Daerah ataupun yang menjadi inisiatif dari lembaga DPRD Kabupaten Dompu.
***
Adapun enam rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang diajukan oleh Pemerintah kepada lembaga DPRD Kabupaten Dompu adalah :
- Raperda tentang Pengelolaan Aseta Daerah;
- Raperda tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas;
- Raperda tentang Kerjasama Daerah;
- Raperda tentang Perubahan Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD);
- Raperda tentang Retribusi Jasa Umum;
- Raperda tentang Retribusi Jasa Usaha.
Sedangkan dua lagi Raperda yang menjadi inisiatif dari DPRD Kabupaten Dompu untuk disetujui menjadi peraturan daerah Kabupaten Dompu yaitu :
- Raperda tentang Perubahan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
- Raperda tentang Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan.
***
Dasar pertimbangan pengajuan enam buah Raperda yang diajukan Pemerintah Daerah dan dua Raperda yang menjadi inisiatif dari lembaga DPRD Kabupaten Dompu, dimaksudkan sebagai tindak lanjut dari perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dalam rangka menyesuaikan peraturan daerah dengan peraturan daerah yang ada substansi materinya dan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dalam rangka menyesuaikan peraturan daerah yang ada dengan kondisi riil di lapangan guna menghindari peraturan daerah yang obyeknya tidak ada di lapangan.
***
Pada kesempatan yang berbahagia ini, setelah mendengarkan seluruh kata akhir fraksi-fraksi, saya atas nama pemerintah daerah Kabupaten Dompu akan melaksanakan berbagai catatan, harapan, dan masukan yang telah diberikan sehingga apa yang menjadi cita-cita bersama kita yakni mewujudkan masyarakat Dompu yang maju dan religious dapat kita capai dan wujudkan, dengan telah dibahas dan ditetapkannya enam rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh eksekutif serta dua rancangan peraturan daerah yang menjadi inisiatif dari lembaga DPRD Kabupaten Dompu menjadi peraturan daerah. Diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi seluruh pihak yang ada di daerah, baik pemerintah daerah, badan usaha, pengusaha, dan masyarakat dalam melaksanakan berbagai kegiatan yang ada, dengan menjadikan peraturan daerah dimaksud sebagai pedoman atau dasar pelaksanaan kegiatannya.