SUARABBC, Dompu – Sampai saat ini, Kodim 1614/Dompu, Nusa Tenggara Barat masih terus melaksanakan kegiatan operasi pemberantasan illegal logging di wilayah Dompu. Operasi tersebut juga melibatkan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan unsur lainnya. Komandan Kodim 1614 Letnan Kolonel CZI Arief Hadiyanto, S.IP., menegaskan, sejauh ini pihaknya masih tetap mengadakan operasi guna menyelamatkan kayu yang dicuri oleh beberapa oknum masyarakat.
Dalam operasi tersebut dia menyebutkan yang dikejar yaitu para pelaku yang besar dan massif, yaitu yang jelas perambahan hutannya secara tidak masuk akal dan kayu yang dilarang seperti kayu sonokeling. Kalau kayu yang kecil-kecil selama masyarakat itu hanya untuk kebutuhannya sendiri, pihaknya tidak terlalu mengincar selama dalam batas tertentu misalnya untuk kebutuhan rumah tangga. “Kalau hanya buat lokalan saja untuk kebutuhan pribadi mereka masih ditoleransi, namun jangan sampai juga toleransi tersebut disalahgunakan dan kayu yang diambil lebih banyak, pasti akan kami sikat,” Dandim mengingatkan, pada 18 Juli 2018 saat ditemui wartawan.
Diakuinya, selama ini pihaknya mengalami kendala dalam hal penangkapan, yaitu sulit menangkap kayu yang menggunakan ijin online, apakah ijin tersebut digunakan sekali atau dua kali tidak bisa diketahui, karena hal itu domain KPH. “Akan berbeda jika kayu yang diangkut tidak berdokumen, pasti kami tangkap,” katanya.
Kendala lain terjadinya kekurangan penyidik terhadap instansi LHK, sehingga proses penyelesaian kasus sedikit terhambat dan memakan waktu yang agak lama, apalagi tangkapan yang luar biasa di Dompu dan Sumbawa luar biasa mengakibatkan kayu tangkapan terlantar begitu saja.
Kendati demikian, dia mengingatkan jangan kekurangan penyidik tersebut menjadi alasan terus menerus. Mereka bisa mengambil langkah untuk merekrut penyidik baru, atau kalau sulit merekrut penyidik baru LHK harus berkoordinasi dengan Kepolisian setempat, dengan menggunakan penyidik Kepolisian.
Kalau hal itu terpenuhi, menurut hematnya, maka penyelesaian proses penegakan hukum illegal logging dan atau perambahan hutan bisa cepat, dan tidak perlu menambah masa penahanan lagi karena kekurangan penyidik. “Kita harus punya komitmen penuh kalau penyidik itu benar-benar mau menyelesaikan illegal logging itu,”. Sekali lagi dia menegaskan masalah kekuarangan penyidik sangat berpengaruh terhadap proses hukum, terutama masalah waktu dan nasib barang bukti yang diamankan.
Kemudian, Kodim tidak bisa menyetop mobil tengah jalan, kalau hal itu terpaksa dilakukan bisa membuat macet dijalan, karena tidak mungkin anggota bisa memeriksa satu persatu mobil yang lewat, apalagi kekurangan personil. Artinya harap dia, masyarakat harus berani memberikan informasi yang jelas kepada pihaknya sehingga operasi bisa segera dilakukan dengan banyak pihak.
Diterangkannya, pembalakan liar saat ini sudah tidak terlalu sadis kaya kemarin, sejak pihaknya menangkap kayu yang banyak dan besar-besar. Dan tangkapan selama ini juga ada kayu yang datang dari Bima dengan tujuan pengiriman ke Lombok, Bali maupun Surabaya.
Terkecuali khusus untuk kayu sonokeling, walaupun berdokumen lengkap tetap akan ditangkap karena pihak Kementerian LHK sudah mengeluarkan aturan bahwa sonokeling tidak bisa dibawa keluar dan harus dilindungi. Kalau ada seperti itu pasti ditangkap. Sedangkan kayu lainnya jika mereka punya dokumen lengkap pasti dilepas. Dan dalam giat operasi itu, Dandim mengakui jajarannya hanya mengamankan saja, selanjutnya untuk proses hukum menjadi ranahnya KPH. “Yang menentukan legal atau tidaknya kayu orang KPH,” katanya.
Pada kesempatan itu, Dandim sempat menyinggung soal harga kayu Sonokeling saat ini. Kalau di Surabaya harganya bisa mencapai 45 juta rupiah per kubik, sementara harga disini hanya 15 juta rupiah.