SUARABBC, Dompu – Untuk menjaga integritas lembaga dan individu pemeriksa di Inspektorat Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, Sekertaris Inspektorat Kabupaten Dompu, Hj. ST. Aisyah Salman Faris, S.Sos., menegaskan akan menindak secara tegas jika ada oknum pemeriksa terbukti melakukan pelanggaran. “Jangan kira karena menjadi tim pemeriksa bisa berbuat seenaknya dan memanfaatkan jabatan yang diemban,” dia memwarning.
Dirinya menghimbau jika ada tim pemeriksa yang menerima suap dalam pemeriksaan untuk dilaporkan ke jajarannya. “Biar kami tindak dan proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas dia, Selasa, 18 Juni 2019.
Aisyah berujar, sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat daerah memiliki peran dan posisi yang sangat strategis, baik ditinjau dari aspek fungsi manajemen maupun dari segi pencapaian visi dan misi serta program pemerintah. “Dalam undang undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan dijelaskan mengenai peran APIP dalam rangka pengawasan pelaksanaan administrasi, khususnya pengawasan mengenai penyalahgunaan wewenang,”.
Kemudian dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) menegaskan tanggung jawab Bupati terhadap efektivitas pengendalian intern pemerintah di lingkungannya.
“Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas system pengendalian intern tersebut perlu dilakukan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi istansi pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan oleh pengawasan intern, dalam hal ini Inspektorat kabupaten selaku aparat pengawas intern pemerintah di daerah,” paparnya.
Masih Aisyah, untuk menjalankan peranannya selaku pembantu Bupati, tugas pokok dan fungsi organisasi Inspektorat Kabupaten Dompu diatur dalam peraturan Bupati Dompu nomor 23 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Inspektorat. “Secara institusi tugas pokok Inspektorat Kabupaten Dompu adalah membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas perbantuan yang ditugaskan kepada daerah Kabupaten,” tutup dia. (Ab/*).