Dompu [EDITOR I News] – Selama bulan Agustus 2023, Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat, berhasil mengungkap 4 kasus kejahatan narkotika.
Dari pengungkapan tersebut, 3 kasus masih dalam tahap penyidikan. Disini polisi sudah menetapkan 4 orang tersangka dan 1 orang direhabilitasi.
Kapolres Dompu Ajun Komisaris Besar Zulkarnain merincikan, kasus pertama penangkapan pada hari Selasa, 8 Agustus 2023 di Lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai, Woja. Disini 2 orang berhasil diciduk yaitu Em dan Ju, dengan barang bukti 2,42 gram sabu-sabu. Em ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan Ju direhabilitasi berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh tim asesmen terpadu.
Kemudian, penangkapan di Dusun Soritatanga, Desa Soritatanga, Pekat, pada 19 Agustus. Disini diamankan Ja, dan ditetapkan sebagai tersangka. Barang buktinya 7,9 gram sabu-sabu.
Dua hari kemudian yaitu 21 Agustus 2023 lanjut Kapolres, dicokok 2 orang terduga pengedar sabu-sabu, di Dusun Manggena’e, Desa Manggena’e, Dompu. Keduanya yakni Ir alias Og dan Sa, masing-masing warga Kelurahan Bada dan Kelurahan Potu, Dompu. Dari penangkapan itu, tim buser berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 54,19 gram.
“Mereka dijerat dengan undang-undang tentang narkotika pada pasal yang berbeda beda sesuai perannya,” ujar Zulkarnain.
Kapolres menyatakan komitmennya memberantas penyalahgunaan narkotika yang sangat meresahkan.
“Kami punya sikap tegas memberantas narkoba,” tegas Zulkarnain, dalam konfrensi pers, Jum’at (25/8) di Mapolres.