Dompu [EDITOR I News] – Bawaslu Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, harus menggelar sidang ajudikasi setelah upaya mediasi sengketa proses Pemilu, antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu dengan partai Nasdem gagal. Mediasi yang digelar Bawaslu selaku mediator, Senin (18/9).
Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari HAZ mengungkapkan untuk berkas inisial Mu, daerah pemilihan Dompu 1 (Kecamatan Dompu) melanjutkan gugatan ke proses berikutnya karena kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan ke sidang ajudikasi.
Sidang ajudikasi ini lanjut dia, diagendakan hari Jum’at, 22 September 2023 dengan agenda penyampaian permohonan dari pemohon dan jawaban termohon.
“Sedangkan untuk bacaleg inisial Hi, daerah pemilihan Dompu 3 (Kecamatan Woja), Nadem menerima keputusan KPU dan legowo mengganti bacalegnya sesuai batas waktu,” ujar Tari.
Sebelumnya, DPD partai Nasdem Dompu mengajukan dua sengketa atas keputusan KPUD Dompu yang mencoret 2 bakal calon anggota legislatifnya dari daftar calon sementara DPRD Dompu karena tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi.
Kedua bacaleg itu merupakan mantan terpidana, dinyatakan TMS karena tidak melampirkan syarat pencalonan dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.