SUARABBC, Dompu – Kembali, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nggahi Rawi Pahu menggugat ke Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kali ini mereka bersengketa terkait informasi publik melawan Kepala Desa Karombo, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Berdasarkan surat yang diterima LSM, sidang sedianya digelar pada hari Senin, 21 Oktober 2019, dengan agenda pemeriksaan awal, namun ditunda. Sidang yang tertunda ini merupakan sidang kedua.
Kepada media ini, Direktur LSM Nggahi Rawi Pahu Wahyuddin, menjelaskan, sidang sengketa komisi informasi publik ( KIP ) Provinsi di Mataram antara pemohon (LSM Nggahi Rawi Pahu) dan termohon (Kades Karombo) ditunda, karena berhubung surat kuasa dari LSM tidak sesuai dengan tanggal sidang hari ini. Maka sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan, yang nantinya akan dihadiri sendiri oleh ketua LSM Nggahi Rawi Pahu. “Saya sendiri yang akan menghadirinya,” ujar Cun sapaan Wahyuddin, Senin, 21 Oktober 2019.
Menurutnya, sidang sengketa ini adalah langkah awal dan pelajaran untuk para Kades, jangan sampai kejadian dengan Kades Karombo terjadi dengan Kades-kades yang lain. Begitu pula dengan Bupati dan Kominfo agar selalu melakukan pembinaan terhadap para Kepala Desa agar bisa menjalankan UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Dirinya mengungkapkan, sidang sengketa informasi publik yang dilakukan pihaknya selama ini selalu dimenangkan, baik terhadap beberapa Dinas serta Pemkab Dompu. “Kami selalu menang dalam persidangan,” aku dia. (my).