SUARABBC, Dompu – Sidang ketiga lanjutan praperadilan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan dalam perekrutan CPNS K-II (K2) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, dengan agenda pemeriksaan bukti surat diantara para pihak dan dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi dari pemohon,
Sidang digelar pada hari Rabu, 31 Juli 2019 dibagi dalam dua dua tahap. Tahap pertama pukul 10.30 Wita dengan agenda pemeriksaan bukti surat dan sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi pemohon digelar mulai pukul 14.30 sampai malam pukul 22.30 Wita.
Pemohon dalam hal ini diwakili advokat Muktamar menghadirkan 2 saksi fakta sekaligus korban dan 6 saksi fakta, yang selama ini terus berjuang mengadvokasi dan berdemonstrasi menuntut aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus K2.
Dua saksi korban yang juga saksi fakta dalam perekrutan CPNS K2 adalah Muslim alias Guru Li dan Eviansyah alias Evi. Sedangkan enam saksi fakta yang maju dimuka persidangan diantaranya Hermansyah alias Romo Sultan, Irvan alias Syaich Puji, Zulkifli Umar alias Zul DT, Anas, Imansyah Soebari dan Kiswanto.
Saksi fakta sekaligus korban yang memberikan keterangan dalam sidang yang dipimpin Hakim tunggal Sahriman Jayadi yaitu Guru Li.
Berikut jalannya persidangan saksi korban yang berhasil dirangkum dari pantauan media ini :
Hakim : Ada masalah apa pemohon mengajukan permohonan praperadilan kasus ini?
Guru Li : Ingin mengetahui jelas proses hukum terkait kasus K2 atau status K2 yang mandek.
Hakim : Spesifikasinya praperadilan ini masalah apa?
Muslim : Penetapan tersangka yang dianggap lama oleh masyarakat.
Hakim : Selain penetapan tersangka yang diketahui saudara apa lagi?
Guru Li : Untuk mengetahui proses kasus atau tersangka ini jalan apa tidak.
Hakim : Sepengatuhuan saudara dalam kasus yang saudara saksi, siapa tersangkanya?
Guru Li : Tersangka yang ditetapkan Polda NTB saudara H. Haris, M.Ap., dkk, Deddi Mulyadi selaku staf pengembangan BKD, dan pegawai BKN Regional X Bali Feri Julianto yang ditetapkan pada tanggal 15 Mei 2017. Penyidik Polda NTB juga menetapkan tersangka Bupati Dompu H. Bambang M. Yasin.
Hakim : Saudara mengetahui mereka ditetapkan sebagai tersangka informasi dari mana?
Guru Li : Berdasarkan SP2HP yang kami terima dari penyidik.
Hakim : Sepengetahuan saudara, yang ditetapkan tersangka apa sudah disidangkan? apakah kasus sudah di SP3? atau masih status tersangka?
Guru Li : Belum
Hakim : Belum disidangkan kasus K2 apakah sudah di SP3? Atau masih status tersangka?
Guru Li : Belum di SP3 dan masih berstatus tersangka