Hakim : Apa yang saudara mau yang dimohonkan oleh pemohon sehingga saudara menerangkan secara spesifik?
Guru Li : Keinginan pemohon sebagai masyarakat Dompu, harapan pemohon terkait kejelasan hukum dan status tersangka. Kejelasan hukum yang dimaksud adalah bagaimana informasi perkembangan kasus, apakah SP3 atau jalan terus.
Hakim : Bukan yang dimohonkan status tersangka dibatalkan?
Guru Li : Bukan
Hakim : Saudara menerangkan belum ada SP3 itu dari mana? Belum menerima surat pemberitahuan sudah sp3 atau belum.
Guru Li : Saya selaku pelapor K2 selalu mendapatkan informasi perkembangan kasus, setelah diambil oleh Mabes Polri.
Hakim : Silahkan kuasa pemohon
Advokat : Saudara saksi, mengetahui adanya penetapan tersangak terhadap kasus K2 atas nama H. Bambang M. Yasin berapa tahun dari sekarang?
Guru Li : Kalau dihitung dari 15 Mei 2017 sampai sekarang, 3 tahun lebih.
Advokat : Selama penetapan tersangka itu, saudara saksi pernah kemana saja untuk mengetahui perkembangan kasus ini?
Guru Li : Paling saya bolak balik Polda NTB.
Advokat : Tujuan bolak balik?
Guru Li : Untuk mendapatkan informasi kasus korupsi K2 Dompu.
Advokat : Informasi apa yang didapat di Polda NTB?
Guru Li : Berkas K2 Dompu bolak balik 6 kali dari Kejaksaan NTB
Advokat : Apa alasan bolak balik berkas K2?
Guru Li : Alasan Kejati NTB belum dipenuhinya petunjuk oleh penyidik.
Advokat : Perjelas, dari pelimpahan berkas pertama sampai bolak balik berkas sebanyak 6 kali, bahwa teman teman penyidik tidak mampu memenuhi petunjuk tersebut?
Guru Li : Maaf saya ralat sedikit, belum memenuhi petunjuk Jaksa.
Advokat : Menurut saudara saksi, apakah tidak dipenuhinya petunjuk Jaksa, apakah diakibatkan penyidik tidak bekerja atau diam ditempat saja?
Guru Li : Nah, itu yang belum saya paham.
Advokat : Berapa kali saudara saksi diperiksa?
Guru Li : Diperiksa pada permeriksaan awal saat melapor di Polres Dompu.
Hakim : Pernah atau tidak dilibatkan dalam gelar perkara?
Guru Li : Kami hanya diminta relas kasus tersebut oleh Pak Andi saat gelar perkara, kami tidak ikut dalam gelar perkara.
Advokat : Kira kira poin poin yang saudara sampaikan pada saat itu apa?
Guru Li : Sebenarnya bukan saya yang menjelaskan pada saat itu, tapi ketua forum kami Syamsuddin Some.
Advokat : Bisa diceritakan sedikit saja hal hal yang disampaikan saat itu?
Guru Li : Kami menjelaskan kronologi kasus K2. Akhirnya kami diundang oleh pihak Polda NTB. Lalu kami balik, pak Herman Kasat Reskrim diganti oleh pak Priyo, sehingga pak Priyo mengatakan bahwa ada keterlibatan orang besar dalam kasus K2 ini.