Advokat : Diambil alih oleh Polda NTB pada saat itu, apakah sebelum atau sesudah penetapan tersangka?
Guru Li : Sebelum, alasanya karena ada keterlibatan orang besar sehingga kasus ini ditangani Polda NTB.
Advokat : Yang saudara saksi ingat, terlibat dalam kasus ini, ada kerugian uang Negara yang dirugikan?
Pertanyaan Advokat langsung di stop oleh Majelis, alasannya pertanyaan keluar dari substansi pemohon, artinya jangan masuk kedalam materi pokok perkara.
Advokat : Saudara saksi, katanya tadi sering berkomunikasi dengan penyidik dan jaksa, informasi yang diterima saat itu apakah masih banyak kekurangan dari berkas H. Bambang M. Yasin?
Guru Li : Berdasarkan SP2HP yang kami terima, Jaksa mengeluarkan petunjuk yang sama.
Advokat : Terkait adanya saudara terlibat dalam kasus ini, apakah saudara saksi keterlibatannya dalam kasus ini, apa saja sehingga harus terlibat dalam kasus ini?
Guru Li : Saya ini adalah korban, bahwa saya ini benar benar honorer 2005. Akhirnya saya tahu seluk beluk kasus honore K2 Dompu. Jumlah honorer K2 yang merupakan sisa dari K1 tersisa 387 orang bkn 1500 lebih. Dan informasi yang kami dapatkan di masyarakat adanya pemberian untuk meloloskan dalam pendaftaran.
Advokat : Tadi saudara saksi menyatakan semenjak kasus ini diambil alih Mabes Polri, semenjak itu pula saudara tidak mendapatkan informasi K2.
Guru Li : Informasi perkembangan K2 terakhir yang saya dapatkan informasi bulan Agustus 2018.
Advokat : Yang saudara harapkan dalam kasus ini terhadap teman Mabes Polri?
Guru Li : Perkembangan kasus yang ingin daya dapatkan informasinya.
Advokat : Saudara saksi pernah ke Mabes Polri?
Guru Li : Pernah, informasi proses yang kami terima. Intinya penyidikan masih berjalan.
Advokat : Saudara katakana kasus tetap berjalan, hanya berdasarkan cerita atau kinerja?
Guru Li : Berdasarkan cerita
Advokat : Ketemu dengan orang Mabes Polri kapan?
Guru Li : Desember 2018. Permintaan saya pada waktu itu, karena kasus mandek, kita serahkan saja kepada KPK, jawaban mereka tergantung atasan saya. Kalau mau, saudara bersurat ke atasan saya Kapolri. Dan saya juga sempat bersurat ke KPK
Advokat : Dasar ingin membawa ke penegak hukum lain, apakah karena keterlambatan?
Guru Li : Karena saya lihat prosesnya rumit.
Advokat : Rumit dalam kasus K2, rumit apanya?
Guru Li : Rumit maksud saya ini mungkin institusi hukum sering repot, karena tidak sepaham dengan Kejati. Ini pemahaman saya sendiri sebaiknya dibawaa ke KPK saja.
Advokat : Saudara tahu ketidaksepahaman manakah?
Guru Li : Maksud saya petunjuk Jaksa belum dipenuhi penyidik.