Guru Li : Sebelum penetapan tersangka.
KPK : KPK melakukan korsup, saksi dapatkan informasi dari mana?
Guru Li : Saya dengar KPK supervisi bersama dengan Kejati dan Polda sebanyak 3 kali dari media massa.
KPK : Berapa kali korsup sebelum penetapan tersangka?
Guru Li : Saya tidak tahu.
KPK : Berapa orang tersangka kasus K2?
Guru Li : 4 orang
KPK : Setelah ditangani Mabes Polri, apakah ada pertambahan tersangka atau berkurang?
Guru Li : Asumsi masih 4 orang tersangka.
KPK : Apakah saksi pernah dengar salah satu atau ke empat empatnya tersangka mengajukan permohonan praperadilan?
Guru Li : Tidak dengar
Cukup yang mulia, KPK mengakhiri pertanyaannya.
Advokat : Sejak di Polres Dompu, yang menangani kasus K2 bagian mana?
Guru Li : Di Polres bagian Tipikor, di Polda NTB bagian Dit Tipikor, dan Mabes ditangani Dit Tipideksus.
KPK : Apakah saudara saksi, juga menanyakan penanganan proses penyidikan yang berjalan?
Guru Li : Tidak menanyakan itu.
Kuasa termohon I, II, dan III mewakili Polres Dompu, Polda NTB dan Mabes Polri. Sedangkan kuasa termohon IV dan V mewakili Kejari Dompu dan Kejati NTB. (my).