EDITOR, Dompu – Jajaran Kepolisian Sektor Pekat, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat berhasil menangkap Doni Ademarina (32), laki-laki, asal Desa Kuripan, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat di SP 06, Desa Kananga, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, pada Rabu 7 Oktober 2020. Doni ditangkap setelah 4 hari diburu.
Kapolsek Pekat IPDA Muh. Sofyan Hidayat mengatakan, warga Dusun Kuripan Utara itu masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Kota Mataram dalam kasus Kecelakaan Lalu Lintas sesuai dengan LP/544/Kec/VIII/2020/Polres Kota Mataram, tanggal 14 Agustus 2020.
DPO dengan nomor DPO/01/IX/2020/Lantas tersebut tercatat dalam laporan Polisi nomor : 554/Kec/VIII/2020/Polres Mataram, tanggal 14 Agustus 2020.
Kronologis penangkapan
Kapolsek mengisahkan, pada hari Rabu 7 Oktober 2020 sekitar pukul 23.00 Wita dirinya menerima telepon dari Unit Laka Satuan Lalu Lintas Polres Kota Mataram yang menyampaikan bahwa ada salah seorang DPO kasus Laka Lantas yang menyebabkan korban meninggal dunia kemudian melarikan diri dari Mataram, dan diduga berada di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Pekat.
Berdasarkan informasi tersebut pada tanggal 8 dan 9 Oktober 2020, dia memimpin Timsus melakukan penyelidikan terkait keberadaan Doni di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Pekat. Namun, setelah dua hari dilakukan penyelidikan oleh Timsus belum membuahkan hasil, dan kegiatan dilanjutkan keesokan harinya.
Pada hari Sabtu 10 Oktober 2020 pukul 22.00 Wita, Timsus kembali melakukan koordinasi dan penggalangan terhadap Kepala Desa Beringin Jaya dan beberapa Kepala Dusun guna membantu pihak Kepolisian dalam melaksanakan tugas serta menyampaikan identitas dan ciri-ciri DPO yang diduga berada di Desa Beringin Jaya.
Tepat di hari Minggu 11 Oktober 2020 jam 10.00 Wita, lanjut Kapolsek, diperoleh informasi terkait keberadaan DPO dari seorang warga Dusun Punia, Desa Beringin Jaya yang menyebutkan bahwa ada seseorang yang asing bekerja disalah satu lokasi tambang pasir di Desa Nangakara.
Kabar dari warga itu menjadi petunjuk jajaran Polsek Pekat. Dia bersama Tim Sus menuju kelokasi tambang pasir milik Jumaun untuk memastikan keberadaan DPO.
Sesampai di lokasi tambang pasir, dia beserta Timsus mengintrogasi Jumaun dan Majid (operator alat berat). Setelah dilakukan introgasi, didapatkan informasi bahwa Doni dibenarkan pernah datang ke lokasi tambang dan bekerja sebagai helper alat berat selama kurang lebih 7 hari. Namun pada tanggal 10 Oktober 2020 sekitar pukul 19.30 Wita, Doni berpamitan kepada Majid untuk pergi ke rumah keluarganya yang bernama Faisi alamat SP 06, Desa Kananga, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima.