SUARABBC, Dompu – Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, dalam waktu dekat akan segera merealisasikan anggaran pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Hal tersebut menindak lanjuti peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 130 tahun 2018.
Sekretaris Daerah Dompu Agus Bukhari menytakan, berdasarkan ketentuan yang ada, Kelurahan harus diberikan dana untuk menunjang pembangunan kelurahan, dan saat ini tinggal menunggu pencairannya saja. ujar dia kepada media ini, Kamis, 27 Juni 2019.
Dia menyebut, berdasarkan ketentuan, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak lagi melalui Kecamatan, akan tetapi langsung di Kelurahan. “Saat ini perangkat perangkat untuk kebutuhan pencairan dana itu sudah disiapkan. Mengenai nilai anggarannya, silahkan pak wartawan wawancara di bagian BPKAD,”.
Sementara Kepala BPKAD Dompu yang hendak diwawancarai sedang sibuk. “Kepala BPKAD belum bisa diganggu dan ditemui karena beliu baru saja selesai rapat,” kata seorang pegawai. (Ab/*).