Dompu (EDITOR News) – Indikasi korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat tahun 2018-2021, Jaksa menemukan dua alat bukti.
Dua alat bukti tersebut didapatkan setelah tim satuan khusus pemberantasan korupsi Kejati NTB menggeledah kantor Dinas Dikpora dan kantor BPKAD Dompu belum lama ini. Karena dari rangkaikan penyelidikan itu sudah ditemukan dua alat bukti maka penanganan perkaranya naik ke penyidikkan.
“Penanganan perkaranya sudah naik ke penyidikkan setelah penyidik temukan dua alat bukti yang cukup,” ujar Asspidsus Kejati NTB Elly Rahmawati melalui Kasi Penkum Efrien Saputera tanpa menyebut dua alat bukti dimaksud, pada Senin (13/6/22) dilansir dari ntbsatu.com.
Ditanya siapa saja tersangkanya, Efrien mengatakan penyidik masih bekerja memperkuat alat bukti untuk segera menetapkan tersangka. “Untuk penetapan tersangka belum mas,” ujarnya.