EDITOR, Dompu – Karena proses mediasi pada sidang perdana sangketa Pilkada Dompu, Nusa Tenggara Barat yang digugat pasangan Syaifurrahman Salman dan Ika Rizky Veryani (SUKA) menemui jalan buntu, akhirnya sidang dilanjutkan agenda selanjutnya.
Ketua Majelis musyawarah Irwan menjelaskan, berdasarkan hasil keputusan sidang dengan agenda mediasi antara pemohonan dan termohon tidak ditemukan kata sepakat, sehingga sengketa dilanjutkan dalam sidang ajudikasi. “Sidang lanjutan kita agendakan Kamis, 01 Oktober pukul 14.00 Wita,” ujarnya pada Rabu, 30 September 2020.
Para pihak yang diundang sama seperti pada sidang perdana, hanya perbedaannya sidang dilakukan terbuka untuk umum, tapi tetap memperhatikan protokol kesehatan covid-19.
Swastari HAZ, anggota majelis musyawarah menambahkan, sebelum sidang dilanjutkan, KPUD Dompu memiliki tugas untuk menyampaikan jawaban atas gugatan pemohonan. Jawaban dituangkan dalam bentuk surat tertulis.
Sementara Ketua KPUD Dompu, Arifuddin berujar pihaknya tetap bertahan dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu Nomor: 92/HK.03.1-Kpt/5205/KPU-Kab/IX/2020, tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Dompu tahun 2020. “Kami siap untuk hadapi persidangan,” tegasnya.
Pihak pemohon SUKA melalui kuasa hukum Kisman Pangeran menuturkan setelah tidak adanya kata sepakat antara kedua belah pihak, tim hukum SUKA sangat siap dalam menghadapi sidang ajudikasi. “Kami sangat optimis akan memenangkan gugatan sangketa Pilkada ini,” katanya penuh optimis. (my).