EDITOR, Dompu – Setelah Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat menggelar sidang adjudikasi gugatan Pilkada sebagaimana dimohonkan pasangan Syaifurrahman Salman – Ika Rizky Veryani (SUKA) dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon dan jawaban termohon pada hari Kamis 1 Oktober 2020.
Besok Jum’at tanggal 2 Oktober 2020, majelis Hakim Bawaslu akan melanjutkan persidangan yang mendapat perhatian publik itu dengan agenda lanjutan.
Anggota majelis Hakim Bawaslu Dompu Swastari HAZ melalui pesan pribadi mengatakan sidang besok agendanya pemeriksaan bukti. “Iya pemeriksaan bukti,” jawabnya singkat.
Tim hukum SUKA Kisman Pangeran mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan secara matang bukti-bukti dalam melawan KPUD Dompu.
“Bukti-bukti dimaksud sangat kuat sehingga bisa meyakinkan majelis, dan Insha Allah majelis mengabulkan semua yang dimohonkan pak Syaiful dan Chika,” ujar Kisman.
Sengketa terhadap KPUD Dompu dilayangkan pasangan SUKA setelah dicoret dari keikutsertaan dalam Pilkada 9 Desember. Melalui keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu Nomor : 92/HK.03.1-Kpt/5205/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 dinyatakan SUKA tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pilkada. (my).