SUARABBC, Dompu – Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, menunda sidang praperadilan kasus dugaan korupsi perekrutan CPNS K2 Dompu tahun 2014.
Hakim tunggal H. M. Nur Salam yang memimpin jalannya persidangan langsung memeriksa pemohon dan termohon.
Dalam pemeriksaan tersebut, termohon III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak nampak hadir, sedangkan termohon I dan II yang diwakili Bripka Irfan hadir. Selain KPK, pemohon dan kuasa pemohon yaitu Muslim (Guru Li) dan Muktamar juga absen dalam sidang perdana yang digelar pada hari Rabu, 28 Agustus 2019 itu.
“KPK hadir? tanya majelis hakim kepada protokoler persidangan Farnandi, tidak ada majelis, jawab Nandi.
Kepada pemohon majelis pun mengabsen kehadiran mereka. “Pemohon dan kuasa pemohon hadir semua? Nasarudin salah satu pemohon yang hadir dalam sidang menjawab bahwa kuasa pemohon dan seorang pemohon belum hadir karena mereka sedang diluar daerah, jawab dia,”.
“Karena belum lengkap, maka sidang kami tunda untuk waktu dua minggu kedepan, sidang akan dibuka kembali pada tanggal 11 September 2019,” ujar Nursalam sambil mengetok palu sidang satu kali.
Praperadilan episode kedua kasus dugaan korupsi CPNS K2 dimohonkan oleh Guru Li (pemohon I), warga Lingkungan Bali Dua, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, dan Nasarudin, koordinator investigasi kebijakan publik Lembaga Peduli dan Pemantauan Kebijakan Publik (LPPKP/pemohon II).
Gugatan yang dimohonkan : pertama Menyatakan hukum sah penetapan tersangka H. Bambang M. Yasin, dan kedua Memerintahkan kepada KPK untuk mengambil alih penanganan perkara kasus k2.
Sedangkan selaku termohon Kapolda NTB cq Subdin III Ditreskrimsus Polda NTB, Kapolri cq Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (termohon II), dan KPK cq Deputi Koordinasi dan Supervisi, masing-masing termohon I, II, dan III.
Pada sidang praperadilan episode pertama, Guru Li tampil sebagai saksi korban. (my).