SUARABBC, Dompu – Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, Senin, 8 Juli 2019 mulai menyidangkan permohonan praperadilan kasus dugaan korupsi CPNS K-II Dompu, yang dimohonkan oleh seorang advokat Muktamar, S.H.
Hakim tunggal Sahriman Jayadi, memimpin jalannya persidangan. Para pihak hadir mengikuti jalannya persidangan, termasuk dari Polda NTB, Polres Dompu (selaku termohon), dan pemohon.
Sidang hanya berjalan sekitar 15 menit dan akan dilanjutkan 3 minggu kedepan, karena ada para termohon tidak hadir. Sebelum persidangan dimulai, majelis hakim melakukan pemeriksaan identitas para pihak. Diperiksa juga dokumen praperadilan dihadapan majelis hakim. (my).