Dompu (EDITOR News) – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu, Senin (23/5/2022) menggelar kegiatan sosialisasi dana Biaya Operasional Siswa (BOS) dan Penandatanganan Kesepakatan atas Ketaatan dan Kepatuhan Pengelolaan dana BOS bagi Kepala Sekolah (Kepsek) Se-Kabupaten Dompu.
Kegiatan yang berlangsung di aula rapat kantor Dinas Dikpora ini, berlangsung dengan tema Optimalisasi Pengelolaan dana BOS untuk meningkatkan mutu pendidikan demi mewujudkan Dompu yang Mashur.
Kegiatan ini, pun dipimpin dan dibuka secara langsung Kepala Dinas Dikpora Dompu Drs. H Rifaid M.Pd, didampingi Sekretaris Dinas Dikpora Dompu Dwi Erza Zsd, S.IP M.Si. Selain itu, juga hadir para peserta kegiatan yakni para Kepsek se-Kabupaten Dompu serta undangan lainnya.
Ketua Panitia sekaligus Ketua Pelaksana Tim URC BOS (Sekertaris Dinas Dikpora) Dwi Erza Zsd, S.IP M.Si, melalui penyampaian laporannya dalam kegiatan tersebut, mengatakan hari ini adalah kegiatan sosialisasi dana Biaya Operasional Siswa (BOS) dan Penandatanganan Kesepakatan atas Ketaatan dan Kepatuhan Pengelolaan dana BOS bagi Kepala Sekolah (Kepsek) Se-Kabupaten Dompu.
Ia menyebut, jumlah peserta dalam sosialisasi ini sebanyak 170 orang yang terdiri dari Kepsek, Pengawas SDN dan SMPN serta para UPTD Dikpora.
“Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi Manajerial Kepsek dan membangun komitmen bersama untuk membangun dunia pendidikan demi mewujudkan Dompu Mashur,” ungkapnya secara singkat.
Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Dikpora Dompu Drs. H Rifaid M.Pd, melalui sambutannya juga dalam kegiatan tersebut, mengimbau kepada seluruh jajaran pendidikan khususnya para Kepsek agar menggunakan dana BOS dengan sesuai juklak dan juknisnya (BOS).
“Semua sekolah harus menggunakan dana BOS sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada,” ujarnya.
Ia menyebut, pada dasarnya kebijakan perubahan dan penyaluran pengelolaan dana BOS, merupakan bagian kebijakan dari merdeka belajar yang fokus pada peningkatan fleksibilitas dan otonomi bagi para Kepala Sekolah (Kepsek) untuk pengguna anggaran itu (dana BOS,red) untuk kebutuhan sekolah yang berbeda-beda.
“Dalam kebijakan ini, pemerintah memberikan otonomi dan fleksibilitas dalam penggunaan dana BOS sesuai dengan Permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang petunjuk teknis BOS reguler,” jelasnya.
Lanjut Kadis, dana BOS dibagi menjadi dua bagian. 50 persen untuk honor, kesejahteraan para Guru dan sisanya (50 persen) untuk memenuhi kebutuhan sekolah. “Inilah titik fokus dalam penggunaan dana BOS,” terangnya.