Dompu (EDITOR News) – Pemerintah Kabupaten Dompu melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah menyelenggarakan sosialisasi pajak daerah tahun 2022 di Hotel Aman Gati, Kecamatan Hu’u, Kamis (15/09/22).
Sosialisasi dihadiri Wakil Bupati Dompu, Kepala Bappenda, Kepala UPTP UPPB Dompu dan Perwakilan DPMPTSP Bidang Penilaian Kelayakan Perizinan.
PAD merupakan salah satu indikator yang menentuakn derajat kemandirian daerah. Semakin besar penerimaan PAD, maka semakin rendah tingkat ketergantungan Pemerintah Daerah terhadap Pemerintah Pusat.
Dalam sambutannya Wakil Bupati Syahrul Parsan menyampaikan pentingnya bagi para pelaku usaha yang ada di Kecamatan Hu’u untuk memiliki kesadaran dan taat membayar pajak.
“Pendapatan Asli daerah (PAD) merupakan salah satu faktor penting dalam pelaksanaan roda pemerintahan yang berdasar pada prinsip otonomi, peran PAD dalam keuangan daerah menjadi salah satu tolak ukur penting dalam pelaksanaan otonomi daerah arti besar kita atau daerah memperoleh dan menghimpun PAD, maka akan semakin besar pula tersedia jumlah keuangan daerah yang dapat digunakan membiayai penyelenggaraan otonomi daerah,” tegas Wabup.
Sambungnya, pada saat ini tingkat kemandirian Kabupaten Dompu masih rendah atau berada pada posisi kisaran antara 10-12%, artinya Kabupaten Dompu terhadap Pemerintah Pusat masih sangat tinggi atau boleh dikatakan belum mandiri, sedangkan suatu daerah dikatakan mandiri apabila penerimaan PAD dapat mencapai minimal 70%.
Lanjutnya, dalam tahun 2022 ini Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu tengah menyusun rancangan perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan turunan dari Undang-Undang cipta kerja dan Undang-Undang HKPD sehingga kedepan, penerimaan PAD dari sisi pajak daerah dan retribusi daerah diharapkan lebih optimal.
Wilayah Kecamatan Hu’u merupakan salah satu Kecamatan yang banyak memberikan kontribusi pajak daerah khususnya bidang pariwisata yang meliputi perhotelan, restaurant/rumah makan, pajak bumi dan bangunan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (PBHTB).
Diakhir sambutannya Wabup mengajak kepada seluruh pelaku usaha untuk tetap berkontribusi membayar pajak daerah oleh karenanya diharapkan kerjasamanya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dilaksanakan dengan tepat waktu.
“Semoga kedepan, penerimaan Pajak Daerah masing-masing desa di Kabupaten Dompu akan langsung dapat menikmati bagi hasil Pajak Daerah dan retribusi masing-masing Desa,” tutur Wabup.
Diwaktu bersamaan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Armansyah mengatakan latar belakang menyelenggarakan Sosialisasi ini yakni pajak daerah merupakan salah satu komponen penting penunjang penerimaan asli daerah, pembangunan daerah tidak bisa terlepas dari kontribusi pajak daerah. Pengelolaan Pajak Daerah yang mumpuni menjadi kunci dalam pencapaian terget penerimaan daerah ini.