Dompu [EDITOR I News] – Komisi Pemilihan Umum, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, diberikan waktu dan tempat khusus untuk menyosialisasikan tahapan dan jadwal Pemilu tahun 2024, oleh panitia pelaksana kegiatan Ikatan Alumni Universitas Mataram (IKA Unram) Kabupaten Dompu.
Pelaksanaan sosialisasi dimaksud tidak seperti biasanya yang dilakukan oleh KPUD Dompu selama ini.
Kali ini, sosialisasi dilakukan dihadapan para alumni Unram yang menggelar acara jalan sehat, pada hari Ahad (10/9). Jumlahnya sampai seribuan orang ditambah dari masyarakat, di arena car free day (CFD), jalan Soekarno – Hatta.
Komisioner KPUD Dompu, Sulastriana, yang juga alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unram, dalam kesempatan itu mengajak masyarakat agar menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang.
“Kita harus menjadi pemilih yang cerdas. Gunakan hak pilih kita dengan baik, jangan golput,” himbau Paca Tau (sapaan Sulastriana) dari atas panggung kehormatan, dihadapan seribuan masyarakat yang memadati lokasi CFD.
Sosialisasi kali ini, putri mantan Bupati Dompu pertama H. Abdurrahman Mahmud berkesempatan memaparkan daftar pemilih tambahan atau DPTb. DPTb jelasnya, daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
Dalam hal ini, KPUD telah menetapkan dua tahapan jadwal, yakni 23 Juni 2023 sampai 15 Januari 2024 dan 16 Januari sampai dengan 7 Februari 2024.
Untuk jadwal 23 Juni 2023 sampai 15 Januari 2024, syaratnya ialah, Pemilih; menjalankan tugas ditempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, dan menjadi tahanan di rumah tahanan atau lemabaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara.
Kemudian, pemilih sedang dalam tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan/atau bekerja diluar domisilinya.
Selanjutnya, syarat pindah pemilih pada jadwal 16 Januari sampai dengan 7 Februari 2024, yaitu; pemilih yang sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan, dan pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.