“Negara sudah memberikan kemudahan, sehingga hak pilih kita tidak akan hilang,” tandasnya.
Lalu ia melanjutkan, cara mengurus pindah memilih. Ada 4 cara yang telah ditetapkan oleh KPU. Pertama, pastikan nama kita terdaftar didalam daftar pemilih tetap (DPT), Kedua, datangi posko layanan pindah memilih PPS, PPK, atau KPU Kabupaten Dompu dengan membawa dokumen persyaratan untuk mendapatkan formulir model A-Surat pindah memilih. Ketiga, melapor ke posko layanan pindah memilih PPS, PPK, atau KPU Kabupaten Dompu untuk mendapatkan kepastian memilih lokasi TPS wilayah tujuan dengan membawa formulir model A-Surat pindah memilih dan dokumen kependudukan. Terakhir, anda (kita, red) akan di data dalam DPTb.
Sementara, untuk dokumen persyaratannya antara lain, KTP Elektronik, Kartu Keluarga, dan dokumen bukti dukung alasan pindah memilih.
“Pemilu itu pesta rakyat, mari kita laksanakan dengan penuh gembira,” seru Paca Tau penuh semangat.
Sosialisasi ini cukup efektif dan mendapat perhatian dari masyarakat yang sedang menikmati hari bebas kendaraan.