SUARABBC, Dompu – Informasi penghentian alias SP3 kasus dugaan korupsi CPNS K-II Dompu, Nusa Tenggara Barat, berhembus kencang akhir akhir ini, apalagi pasca permohonan praperadilan (PP) di Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, yang dimohonkan lawyer Muktamar, S.H., mewakili Muhammad Nur dan Sahrir Rente.
Salah satu pelapor kasus K-II Sahlan Jimy menanggapi berita tersebut. Menurutnya, informasi SP3 kasus yang dilaporkannya adalah berita bohong alias hoax yang sengaja disebarluaskan oleh manusia yang tidak bertanggung jawab, tujuannya mau melemahkan semangat dan perjuangan penuntasan kasus korupsi itu. “Informasi SP3 adalah fitnah keji dan sesat menyesatkan, karena sampai detik ini kasus tersebut masih berproses,” ujarnya pada Ahad, 14 Juli 2019.
Kasus dugaan korupsi CPNS K2 saat ini tengah diproses oleh direktorat tindak pidana eknomi khusus Mabes Polri.
Akhir bulan Maret lalu, Jimy sempat koordinasi dengan penyidik perihal perkembangan penanganan kasus, hasilnya penyidik masih bekerja untuk menuntaskannya. “Jadi kata SP3 itu saya anggap hoax semata dan harus ada bukti otentik yang dilihat baru berani mengatakan seperti itu,”.
Terkait PP yang dimohonkan oleh anggota masyarakat, dia merespon, “Ya disyukuri saja, cuma harapannya jangan sampai ada kepentingan yang menungganginya, semoga saja,”.
Sebagai pelapor, pihaknya yakin kasus tersebut akan selesai sesuai perundang undangan yang berlaku. “Kita bersama Polda NTB yang menetapkan TSK,”.
Pernyataan Jimy diperkuat oleh Ajun Komisaris Purbo Wahono dari Bidang Hukum Polda NTB saat menghadiri sidang PP di PN Dompu pada tanggal 7 Juli lalu. Purbo mengatakan kasus korupsi K2 Dompu masih dalam proses Mabes Polri. (my).