4. Upgrading dan Scale Up Tata Kelola Ekonomi Sirkular: Pengelolaan persampahan sebagai penyokong ekonomi daerah harus diciptakan iklim usaha yang mengintegrasikan dengan program kerja Perusahaan Daerah dan BUMDes. Pemda membangun kapasitas pelaku usaha, menciptakan jejaring pemasaran, penggalangan jasa keuangan, dan membuat roadmap pengembangan agar program berjalan secara berkelanjutan;
5. Penelitian dan Pengembangan Teknologi Tepat Guna: Bappeda dan Litbang menggalang potensi pengembangan pengelolaan persampahan melalui penerapan teknologi tepat guna untuk mengurangi timbunan sampah dan peningkatan nilai tambah sampah, misalnya menciptakan mesin pengomposan, mesin pemadat, pencacah sampah dan mesin pirolisis (konverter sampah plastik menjadi bahan bakar solar). Selanjutnya membuat kebijakan agar BBM yang dihasilkan digunakan oleh kendaraan bermotor milik Pemda. Mesin yg dihasilkan didistribusikan kepada KMS/BUMDes;
6. Sistem Kendali (Pengawasan/Data/Pelaporan): Mengoptimalkan pengelolaan persampahan tidak hanya sebatas implementasi perencanaan teknis, penyediaan anggaran dan pemetaan pihak pengelola persampahan, tetapi harus didukung juga oleh sistem pengendalian yang berguna sebagai tools: penyedia data dan laporan yang akurat/valid/real-time, serta penerapan monev berkala/terukur dan tegas;
7. Pengelolaan Persampahan dan Perbaikan Kualitas Lingkungan Hidup: Meski sampah di Dompu belum dikategorikan sesuai jenisnya, setidaknya bisa menggunakan asumsi Sampah Sisa Makanan (39%), Sampah Plastik (20%), kemudian sisanya terdiri dari sampah kayu, sampah kaca dll. Sampah makanan yang tidak diolah dengan baik akan menghasilkan gas metana yang memiliki potensi pemanasan global (GWS) 25 kali lebih berbahaya dibandingkan gas karbon dioksida, serta menjadi penyebab polusi air tanah. Sedangkan sampah plastik yang tidak terolah dapat merusak tanah akibat sulit terdekomposisi alami dan menyebabkan polusi udara akibat pembakaran terbuka;
8. Menetapkan konsep penyelenggaraan pengelolaan persampahan semesta melalui Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan diperkuat lagi kedalam dokumen Rencana Pembangun Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
*JF Penyuluh Lingkungan DLH Dompu