Editor, Dompu – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat sudah menuntaskan survey pemekaran Desa tahun anggaran 2021.
Kepala Seksi Pengembangan Desa DPMPD Dompu Imran mengungkapkan, ada 16 Desa pemekaran baru yang disurvey yaitu Desa Kalantika (Desa induk O’o), Desa Londo Loa (Desa induk Karamabura), Desa Selaparang dan Desa Buncu (Desa induk Matua), Desa Paruga Sante dan Desa Manunggal (Desa induk Doromelo), Desa Karya Damai (Desa induk Sukadamai), Desa Lanci Makmur dan Desa Safa’a Jaya (Desa induk Lanci Jaya).
Selanjutnya Desa Pulau Bajo (Desa induk Kwangko), Desa Permata Biru (Desa induk Ta’a), Desa Kempo Madani (Desa induk Kempo), Desa Pesisir (Desa induk Mbuju), Desa Taropo Jaya (Desa induk Taropo), Desa Patula (Desa induk Malaju), dan terakhir Desa Latonda (Desa induk Pekat).
Dalam proses dan tahapan pemekaran Desa, lanjut Imran, ada lima bidang yang dinilai oleh tim yakni bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, bidang pelaksanaan pembangunan, bidang pemberdayaan masyarakat, bidang pembinaan kemasyarakatan, dan implementasi UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Didalam penilaian itu, ada 15 tata cara penilaian oleh tim diantaranya wawancara dan pengisian sesuai aturan, serta peninjauan lapangan di Desa persiapan itu sendiri.
“Survey dan penilaian sudah kami selesaikan disemua Desa persiapan, proses kemudian kami akan merangkum dan melaporkannya kepada Bupati. Setelah Bupati memberikan catatan-catatan, barulah proposal pemekaran Desa dikirim ke Provinsi. Pemerintah Provinsi lah yang menentukan layak atau tidaknya pemekaran itu,” jelas Boim sapaan Kasi Pengembangan Desa, Rabu, 31 Maret 2021.
Lebih jauh dia memaparkan, ada tiga perangkat hukum yang menjadi dasar pemekaran Desa, pertama UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, kedua PP nomor 43 tahun 2014, dan ketiga Permendagri 01 tahun 2017.
Didalam perangkat hukum dimaksud, disebutkan syarat-syarat bagi Desa induk jika ingin dimekarkan, antara lain usia Desa induk minimal sudah 5 tahun, harus ada surat keputusan pembentukan Desa diawal berdirinya, penduduknya berjumlah minimal 2.500 jiwa atau 55 kepala keluarga, yang dibentuk maupun yang ditinggal.
Kemudian, harus ada batas-batas wilayah (Dusun-dusun) yang jelas yang dituangkan dalam Perbup, jumlah penduduk harus berdasarkan rekomendasi dari Dinas Dukcapil, Desa induk dievaluasi perkembangannya berdasarkan petunjuk dalam lampiran Permendagri nomor 01 tahun 2017 sebanyak 60 item, dan skor evaluasi tersebut antara 100-90.