Dalam hal pembentukan Desa baru, syarat dan ketentuan juga harus dipenuhi calon Desa yang dimekarkan, seperti data penduduknya harus terpenuhi sesuai ketentuan, memiliki data batas wilayah dan luas wilayah, memiliki potensi sumber daya alam sebagai pendapatan Desa yang meliputi pertanian, industri, wisata alam, dan wisata buatan.
Syarat lainnya bagi Desa pemekaran, memiliki sumber daya manusia yang akan mengisi perangkat Desa.
“Kami sudah berikhtiar semaksimal mungkin mendengarkan aspirasi masyarakat di Desa dan memfasilitasi tahapan serta proses demi terwujudnya peradaban yang maju di Desa,” ujar Boim.