EDITOR, Dompu – Pasangan Syaifurahman Salman dan Ika Rizky Veryani (SUKA) secara resmi mengajukan gugatan di Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, Jumat, 25 September 2020.
Mereka menggugat setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Dompu untuk ikut dalam bursa calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu di Pilkada 9 Desember mendatang.
Gugatan Syaiful – Chika diterima oleh komisioner Bawaslu Swastari HAZ dan Sekretaris Bawaslu.
“Alhamdulillah, gugatan sudah kita ajukan, kita menunggu proses. Kami optimis akan memenangkan gugatan ini,” kata Syaifurrahman.
Salah satu tim hukum SUKA Rusdiansyah Jebhy menuturkan, pasangan SUKA telah resmi mengajukan permohonan sengketa proses Pemilukada di Bawaslu Dompu, isinya terkait tidak diloloskannya pasangan SUKA dalam Pilkada Dompu 9 Desember 2020.
“Terimakasih atas dukungan seluruh pejuang SUKA sehinga berkas permohonan yang kami ajukan dinyatakan lengkap dan diterima,” ujar Jebhy.
Langkah konstitusi Syaifurrahman dan Ika Rizky Veryani tersebut didampingi tim hukum sebanyak 7 orang yaitu Rusdiansyah Jebhy, Kisman Pangeran, Amirullah, Dwi Yudha Yhana, Suharto Baco, Syamsuddin, dan Zaidun.
Sementara, parpol yang mengusung dan mendukung SUKA adalah Golkar, Demokrat, PAN, PPP dan Berkarya versi Tommy Soeharto. (my).