EDITOR, Dompu – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat menyatakan bahwa bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu, Nusa Tenggara Barat Syaifurrahman Salman dan Ika Rizky Veryani (SUKA) tidak memenuhi syarat untuk ikut dalam Pilkada Dompu.
Dalam konferensi pers ketua KPUD Arifuddin di kantor KPU Dompu Rabu, 23 September 2020 disampaikan, berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan KPUD Dompu kepada pihak Lapas Kelas II Mataram, Kalapas Mataram memberikan jawaban tertulis sebagaimana dalam suratnya nomor W21. EM/PK.01.102-1825 tertanggal 10 September 2020, bahwa Syaifurrahman Salman pernah terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) pasal 2 UU no 31 tahun 1999 dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda 200 juta.
Perkara Syaifurrahman tercatat dalam perkara nomor 660K/PID.Sus/2012.
Dalam surat tersebut diterangkan yang bersangkutan mulai ditahan tanggal 13 Mei tahun 2011, dan menjalani bebas bersyarat pada tanggal 27 Oktober tahun 2014, sedangkan bebas akhir per tanggal 28 Maret 2016, sehingga secara otomatis tidak lolos. (my).