EDITOR, Dompu – Bakal calon Bupati Syaifurrahman Salman disebut gagal tampil dalam Pilkada Dompu, Nusa Tenggara Barat karena terbendung masa bebas dari penjara yang belum memenuhi syarat pendaftaran. Pernyataan bernada fitnah itu mencuat ke permukaan akhir-akhir ini.
Lalu seperti apa kebenarannya? Wartawan Editor mencoba menghubungi tim hukum dan advokasi bapaslon Syaifurrahman – Cika Kisman Pangeran minggu kemarin.
Melalui pesan pribadi, Kisman menegaskan, berdasarkan hasil perhitungan dari pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas), posisi H. Syaifurrahman Salman atau HSS tidak terganjal oleh aturan KPU.
Katanya, sebelum HSS menyatakan diri masuk sebagai bakal calon, beliau sudah mempelajari segala syarat hukum yang telah diatur oleh UU ataupun PKPU. Artinya, termasuk soal syarat masa bebas dari penjara itu sudah dikaji dan diperhitungkan sebelumnya.
Dia menganggap isu yang sengaja digulirkan akhir-akhir ini sesuatu hal yang biasa saja dalam dinamika yang semakin naik tensinya ini. “Tetapi kalau isu ini terus digoreng-goreng, maka demokrasi ini mulai tidak sehat dan tidak santun,” ujarnya.
Seharusnya dalam persaingan mencari simpati yang dikedepankan adalah kesantunan berpolitik karena hal itu jauh lebih cerdas dan bijak serta mengandung nilai edukasi yang baik, salah satu caranya adalah dengan mensosialisasikan program kerja pasangan calon agar masyarakat mengetahui secara baik, sehingga mampu menentukan pilihannya secara cerdas dan obyektif.
“Bukan menjegal yang lebih pada merusak citra dan melakukan pembodohan terhadap publik,” tandas pengacara kondang itu. (my).