Editor, Dompu – Pihak stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Kandai Dua, Kecamatan Woja, Dompu, Nusa Tenggara Barat angkat bicara terkait unjuk rasa KPK STN.
Melalui kuasa hukum Kisman Pangeran, pihak SPBU mengatakan tetap menghargai aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh KPK STN Kabupaten Dompu karena itu adalah bagian dari hak yang dilindungi konstitusi.
Namun kata Kisman, pihak Pom Bensin Kandai dua sangat menyayangkan aksi unjuk rasa tersebut karena seharusnya pihak KPK STN terlebih dahulu mengkomunikasikan dengan kliennya terkait adanya isu dan munculnya dugaan-dugaan yang tidak benar tersebut. Sehingga pihak KPK STN bisa mendapatkan data dan informasi yang menyeluruh tentang dugaan yang tidak benar tersebut.
Melalui pesan pribadi pada hari Rabu, 18 November 2020 waktu malam, atas nama SPBU secara tegas menolak dugaan-dugaan yang disampaikan oleh pihak KPK STN tersebut, karena faktanya tidak pernah ada pihak pengelola berkonspirasi jahat, melakukan penjarahan, penyelundupan dan perampokan terhadap BBM jenis biosolar dengan pihak-pihak yang dituduhkan baik dengan pihak PT. Eka Rangga Pratama, PT. Dunia Mas ataupun PT. Lancar Sejati.
Kisman mengklaim, pihak pengelola dalam operasional selalu berpegang teguh dengan seluruh regulasi yang ada, dengan tetap mengedepankan sikap kehati-hatian yang tinggi terhadap setiap mobil yang mengisi BBM.
Terakhir disampaikan, pihak pengelola sangat paham dengan regulasi sebagai aturan main dalam menjual BBM bersubsidi. Sehinga dapat dipastikan selama ini tidak pernah bekerja sama atau berkonspirasi dengan perusahaan manapun untuk melakukan hal-hal yang dituduhkan tersebut.
Sebelumnya, terjadi demonstrasi di Polres Dompu yang digelar Komete Pimpinan Kabupaten Serikat Tani Nasional (KPK STN) pada Rabu, 18 November waktu pagi.
Mereka mempersoalkan dugaan pelanggaran penjarahan BBM bersubsidi jenis Biosolar yang dilakukan oleh oknum pengelola SPBU Kandai Dua dan Perusahaan PT. Eka Rangga Pratama (Cakre), PT. Lancar Sejati, dan PT. Dunia Mas.
Dalam dialog bersama Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, koordinator lapangan Surio Sulistyo mengatakan bahwa masalah SPBU di Kelurahan Kandai Dua disinyalir memberikan atau menyalurkan BBM Subsidi ke industri (pengusaha / kontraktor) seperti PT Lancar Sejati, PT Rangga Eka Pratama dan lain-lain.
Melalui kesempatan itu, KPK STN berharap agar penegak hukum segera menindaklanjuti persoalan tersebut karena BBM subsidi dipergunakan untuk masyarakat umum dan bukan untuk pengusaha besar.
Harapan kelompok aksi mendapat tanggapan Kapolres. Dia menuturkan bahwa apa yang menjadi apirasi massa aksi akan ditindaklanjuti.