Tanggapan Pemerintah Atas Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Dompu Pada Acara Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Dompu April 2019
***
Puji syukur mari kita panjatkan kepada Allah SWT atas segala limpahan rahmat, taufiq, dan hidayah-Nya kepada kita semua sehingga kita dapat hadir ditempat ini dalam keadaan sehat wal afiat. Shalawat dan salam atas junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW yang telah memberikan petunjuk bagi keselamatan hidup kita, sehingga dengan rahmat dan ridhonya kita dapat menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Dompu hari ini, Selasa, 30 April 2019.
***
Para pendiri Negara Republik Indonesia telah menyepakati Indonesia berdasarkan Negara hukum (Rechstaat) bukan Negara kekuasaan (Machstaat). Manifestasi dari Negara hokum itu sendiri adalah disepakatinya Pancasila sebagai dasar Negara sekaligus Pancasila dijadikan sebagai sumber dari segala sumber hokum yang berlaku di Indonesia. Elaborasi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hokum termaktum didalam konstitusi Negara Republik Indonesia yakni UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 1 ayat (3) berbunyi “Indonesia adalah Negara hokum”.
***
Implementasi pasal 1 ayat (3) UUD RI tahun 1945 adalah lahirnya UU pokok maupun UU organic yakni UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hokum daerah. Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hokum daerah, merupakan pedoman penyusunan produk hokum daerah yang terangkum didalamnya nilai-nilai filosofi, nilai hokum, dan nilai-nilai sosial.
***
Bahwa bentuk produk hokum daerah menurut Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hokum daerah, ada dua jenis yakni dalam bentuk peraturan yang disebut dengan regelling dan dalam bentuk ketetapan/keputusan disebut dengan beschkking. Pembentukan peraturan daerah yang dilakukan saat ini merupakan pengejewantahan kewenangan atributif dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, selain itu dalam rangka implementasi rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah, dan tugas pembantuan serta mengakomodir aspirasi masyarakat.
***
Rapat paripurna hari ini adalah salah satu tahapan/proses dari Program Pembentukan Peraturan Daerah ( PropemPerda) Kabupaten Dompu tahun 2019 antara lembaga eksekutif dan lembaga legilslatif, dimana tahun 2019 ini telah disepakati ada sekitar 8 Raperda yang telah dibahas, baik dari hak inisiatif dari lembaga legislative maupun yang diusulkan oleh eksekutif. Dan raperda-raperda tersebut ada yang merupakan usulan baru maupun yang bersifat perubahan. Adapun 8 Perda yang nantinya akan disetujui bersama antara lembaga legislative dan eksekutif menjadi Perda adalah 6 Raperda dari usulan Pemerintah antara lain :