- Raperda tentang Pengelolaan Aset Daerah;
- Raperda tentang Pemenuhan hak-hak penyandang Disabilitas;
- Raperda tentang Kerjasama Daerah;
- Raperda tentang Perubahan organisasi Pemerintahan Daerah (OPD);
- Raperda tentang Retribusi Jasa umum dan
- Raperda tentang Retribusi jasa usaha
Serta dua Raperda atas hak inisiatif DPRD Kabupaten Dompu antara lain :
- Raperda tentang Perubahan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa;
- Raperda tentang Corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan.
Pembentuka Raperda menjadi Perda merupakan hal yang sangat urgen dalam pelaksanaan system Pemerintahan dalam konteks kekinian, karena Perda-perda yang dibuat merupakan sumber acuan sekaligus sumber kewenangan pemerintahan dalam menjalankan tugas, pokok, dan fungsi. Menyadari pentingnya program pembentukan Perda ini, maka dua lembaga sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah yaitu eksekutif dan legislative secara bersama-sama dan bersepakat untuk menyetujui menjadi Perda Kabupaten Dompu tahun 2019.
***
Pada kesempatan sidang paripurna DPRD Kabupaten Dompu yang terhormat, hari ini, saya mewakili pemerintah dan masyarakat Kabupaten Dompu mengucapkan terima kasih serta mengapresiasi yang tinggi kepada Ketua, Wakil Ketua, serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Dompu yang telah melaungkan waktu, tenaga dan pikirannya, untuk membahas dua Raperda yang menjadi inisiatif dari lembaga DPRD Kabupaten Dompu, sehingga menjadi Peraturan Daerah. Ini menjadi prestasi yang membanggakan bagi seluruh anggota DPRD Kabupaten Dompu dan semoga dapat menjadi amalan jariah yang berniali ibadah disisi Allah SWT.
***
Demikian, tanggapan ini kami sampaikan, lebih dan kurangnya kami mohon maaf serta terima kasih atas kerjasama yang baik, yang telah dibangun selama ini. (/*).
Bupati Dompu
Drs. H. Bambang M. Yasin