Beberapa lembaga dan komponen terkait di atas sangat perlu didengarkan keterangannya didepan forum DPRD Kabupaten Dompu yang terhormat yang merupakan representative rakyat Kabupaten Dompu terkait hal hal sebagai berikut :
- Uji mutu dan kwalitas beras sesuai standar SNI ; dan kesesuaian lapangan terhadap beras yang disediakan jenis beras premium dan beras medium sesuai ketentuan yg berlaku.
Kondisi yang ada :
- Diduga Standar mutu dan Kwalitas beras yang beredar dipasaran masih tidak sesuai kondisi sebenarnya menurut standar Nasional Indonesia (SNI) yang disyaratkan dalam Permentan RI No : 31.Permentan/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu beras yang mengatur tentang mutu Beras Medium dan beras Premium. Standar Beras Premium adalah beras dengan mutu sesuai SNI ,adalah derajat sosoh 95%, Beras Kepala 85%, maksimal kadar air 14%, dan butir patah 15%, tidak memiliki butiran beras lainnya (maksimal) terdiri atas butiran menir, merah, kuning, atau rusak dan kapur, tidak ada butiran gabah(maksimal) dan tidak ada benda asing lainnya.. Dan Standar Mutu Beras Medium terbagi dalam kelas mutu 1, 2 dan 3 dimana standar dan mutu diatur di bawah mutu beras premium.
b. Diduga mutu Beras kelas Medium dikemas dengan label beras Super alias Premium oleh beberapa produsen dalam memberikan garansi seakan-akan itu adalah beras berkwalitas super atau plus dengan harga yang bervariasi, terkadang dibawah dan di atas HET Pemerintah untuk beras medium Wilayah Bali, NTB dan Sulawesi tentang HPK harga Medium RP. 9 450. Beberapa tindakan ini diduga melanggar UU no 8 Thn 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 7 point (b) tentang kewajiban pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau/jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.dan Point (d) menjamin mutu barang dan atau/jasa yang diproduksi dan atau/diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan /atau jasa yang yang berlaku.serta pasal 8 point (a,d,e dan f). serta KUHAP pasal 382 tentang perbuatan curang.
- Uji lapangan dalam kewajiban TERA dan Tera Ulang terhadap alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya sesuai pasal 12 UU no 2 thn 1981 dan Permendag RI No 68 th 2018 tentang Metrologi legal, alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan lainnya
Kondisi yang ada :
Disperindag Kabupaten Dompu dalam forum ini dapat membuka data tentang data Tera atau tera ulang bagi Pelaku pelakuusaha khususnya produsen Beras di Kabupaten Dompu dalam menera atau tera ulang terhadap alat takar dan timbangan yang dimiliki guna menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat dalam bertransaksi dan jual beli yang bersih dari praktek curang, riba dan mengeruk keuntungan semata.
Dimana menera adalah menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis bertanda tera sah/tanda batal yang dilakukan oleh pegawai yang berhak berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapann yang telah ditera, dan Tera Ulang sama pengertiannya tetapi harus di tandai secara berkala 1 (satu) kali dalam setahun dari pertama kali digunakan terhadap alat ukur, takar dan timbang di pergunakan tersebut. Jelas dalam ketentuan UU no 2 thn 1981 tentang Metrologi legal, alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan lainnya, bagi pelanggar aturan tersebut dikenakan pidana ancaman hukuman 1 Tahun kurungan badan dan Denda Rp. 50,000,000 Rupiah.
- Uji Label dan Kemasan beras yang harus dipatuhi dengan mengacu kepada PP RI No : 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan dan Permendag RI No; 59 Tahun 2018, tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras dan Peraturan Menteri Perindustrian RI N0 ; 24/M-IND/PER/2/2010 Tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada kemasan pangan dari Plastik. Serta kepatuhan tata niaga Pendaftaran Merek Dagang sesuai UU Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Grafis.
Ketentuan pasal 4 Permendag RI No; 59 Tahun 2018 ayat (1) tentang Kewajiban pengemas beras ayat (2) Label sebagaimana ayat 1, wajib memuat keterangan paling sedikit mengenai ; a) Merek. b). Jenis Beras, berupa premium, Medium, atau Khusus, termasuk porsentase butir patah dan derajat sosoh beras. c). Keterangan campuran dalam hal beras dicampur dengan beras varietas lain. d). Berat/isi bersih atau netto dalam satuan kilogram atau gram. e). Tanggal Pengemasan, dan f). Nama dan alamat pengemas beras atau importer beras.