Ayat (3) Pelaku Usaha wajib mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara lengkap dan benar.
Ayat (4) Selain Label sebagaimana pada pasal (1) kemasan yang menggunakan plastic wajib mencantumkan logo tara pangan dan Kode Daur Ulang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pelanggaran terhadap hal tersebut dikenakan pasal 12 ketentuan di atas maka bagi pelaku usaha dapat dicabut ijin usahanya serta penarikan beras dari peredarannya.
Kondisi yang ada :
Masih ditemukan Label dan Kemasan Beras yang tidak memenuhi kaidah dan norma di atas, antara lain pertama keterangan alamat produsen tidak dicantumkan sehingga klaim dan pengawasan terhadap produk beras tidak dapat optimal dilakukan oleh konsumen, karena tidak tercantum alamat dan tempat produsen beras tersebut, dan pemerintah tidak bisa mengontrol berapa beras kemasan yang diproduksi maupun yang sudah didistribusikan oleh pelaku usaha sampai sekarang sehingga diduga akan merugikan pendapatan keuangan Negara. Kedua, tidak mencantumkan jenis varietas atau campuran asal beras tersebut sehingga diragukan jaminan kwalitas beras untuk pilihan konsumsi yang sehat dan berkwalitas bagi masyarakat, Ketiga, tidak mencantumkan tanggal pengemasan serta no pendaftaran merek dagang guna menjamin pilihan bagi masyarakat mendapatkan beras yang bermutu, aman untuk dikonsumsi dan tidak kadaluwarsa. Data dan fakta akan kami sajikan pada sampel beras yang kami dapatkan pada produsen beras maupun toko-toko pemasar produk tersebut di wilayah Kabupaten Dompu.
Kami juga sangat mengharapkan juga peranan dari penyidik Kepolisian RI Resort Dompu, Satgas Pangan dalam menjaga kestabilan tata niaga pangan beras tersebut dari praktek mafia, monopoly guna menjamin pelaku usaha berjalan sesuai koridor dan peraturan yang ada.
Tuntutan :
- Memberantas mafia beras dengan memperkuat peranan BULOG dalam menyediakan lamgsung beras yang berkwalitas kepada masyarakat dibawah ketentuan HET Pemerintah tentang HPK Beras, sehingga menutup peluang mafia beras memainkan harga beras di pasaran.
- Tindak oknum – oknum yang diduga berperanan memainkan tata niaga beras, alat takar dan timbangan, ,kemasan dan label serta kwalitas dan harga beras di pasaran Kabupaten Dompu yang menyalahi ketentuan yang berlaku.
- DPRD Membentuk tim investigasi bersama dalam uji lapangan dan menyelidiki hal tersebut.
Hasil temuan Forbes dibenarkan oleh Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan Kabuapaten Dompu, Nusa Tenggara Barat Drs. Iskandar dalam dengar pendapat di DPRD Dompu dengan Forbes dan instansi terkait termasuk Bulog, sekitar pukul 16.30 Wita. “Benar apa yang merupakan hasil temuan Forbes,” ujar Iskandar.
Investigasi tersebut diperkuat dengan temuan instansinya pada tahun 2017 dan 2018 tentang kemasan merek dan lebel, tera timbangan yang belum dipatuhi oleh produsen pengemas beras dan distributor sebagai penyalur, pada saat itu pihaknya pernah mengeluarkan surat edaran namun tigak diindahkan oleh distributor dan perusahaan pengemas beras.
Perwakilan Forbes Sunandar mengatakan bahwa tata niaga beras di Dompu diduga bobrok dan melanggar aturan, dalam hal ini masyarakat dan daerah dirugikan.