Dompu (EDITOR News) – Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat pekan kemarin sudah selesai menggeledah dan menyita beberapa dokumen terkait pengusutan dugaan korupsi pada organisasi KONI Kabupaten Dompu periode kepenguran 2018-2021.
Selain itu, Jaksa juga telah memeriksa para saksi diantaranya pengurus KONI dan pengurus cabang olahraga.
Mewakili Kejati NTB, kepala seksi intelijen Kejari Dompu Indra Zulkarnain menyampaikan semua berkas hasil penggeledahan sudah dibawa ke Kejati dan dalam waktu dekat akan ada perkembangan terbaru.
“Insya Allah dalam waktu dekat ada perkembangan penyidikan,” jawab Indra dalam pesan pribadi, Selasa (21/6/22).
Dia mengutarakan, saat ini perkara belum masuk tahap penyidikkan, tapi secepatnya akan ada info penetapan tersangka. “Secepatnya ada penetapan tersangka,” terangnya.
Lebih jauh ia kemumukakan, dalam pengungkapan dugaan skandal dana hibah KONI periode 2018-2021, penyidik menerapkan pasal 2 atau pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi.
“Yang pasti pasal 2 atau pasal 3, pasal 2 ancaman minimal 4 tahun penjara, kalau pasal 3 ninimal 1 tahun pidana penjara,” Indra memungkasi.
Bunyi pasal 2 dan 3 UU Tipikor
Pasal 2 ayat (1) :
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Pasal 3 :
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.